LenteraInspiratif.id » Hukum » Terlindungi: Bahaya! Dana Bagi Hasil Cukai Kota Mojokerto Rp 32,6 Miliar Mulai Dipelototi Kejaksaan HukumKriminalTerlindungi: Bahaya! Dana Bagi Hasil Cukai Kota Mojokerto Rp 32,6 Miliar Mulai Dipelototi KejaksaanDwi Yuliyanto1 min bacaRabu, 12 Juli 2023Kamis, 13 Juli 2023×Terlindungi: Bahaya! Dana Bagi Hasil Cukai Kota Mojokerto Rp 32,6 Miliar Mulai Dipelototi KejaksaanSebarkan artikel ini Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Konten ini dilindungi dengan sandi. Masukkan sandi Anda di sini untuk menampilkannya. Sandi: BACA JUGA : Hore! Pemkot Mojokerto Siapkan Bonus Bagi Peraih Medali Porprov Jatim 2023, Ini Besarannya Pos TerkaitHukumPemkot Mojokerto Siapkan Perda Baru Seperti Omnibus Law, Sanksi Kurungan Diganti DendaHukumDugaan Penipuan Arisan Bodong di Mojokerto Dilaporkan ke Polisi, Korban Mengaku Rugi Ratusan JutaDaerahPT Buli Bangun Diduga Operasi Tambang Galian C dan Jetty Tanpa Izin Resmi, Gammak Akan Gelar Aksi dan Siap Masukan LaporanBeritaKronologi Kasus Pelajar 14 Tahun di Tual yang Tewas Diduga Dianiaya Oknum BrimobHukumDua Terdakwa Korupsi Pembiayaan BPRS Kota Mojokerto Didakwa Rugikan Negara Rp3,25 MiliarBeritaNekat Todong Karyawan dengan Pistol Mainan Demi iPhone 15 Pro, Pemuda 19 Tahun Gagal Kabur di Trowulan
DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama Hukum dengan Kejari, Perkuat Pencegahan KorupsiBeritaSelasa, 10 Maret 2026
Safari Ramadan di Masjid Siti Khodijah, Ning Ita Serahkan Hibah Rp35 JutaBeritaKamis, 5 Maret 2026Jumat, 6 Maret 2026
RDP TPA Randegan, DPRD Kota Mojokerto Siap Kawal dan Dorong Anggaran Infrastruktur Pengolahan SampahJawa TimurRabu, 4 Maret 2026
Sinkronkan Sanksi Pidana, Pemkot Mojokerto Gandeng Kejari Godok Raperda Tramtibum BaruBeritaRabu, 4 Maret 2026
Pemkot Mojokerto Salurkan Bansos Rp350 Ribu untuk 294 Tukang Becak Jelang Idul FitriBeritaSelasa, 3 Maret 2026Jumat, 6 Maret 2026