Peristiwa

Bagian Hukum Sedakot Mojokerto Tuntaskan Lima Raperda Kini Berproses Di Propinsi Jatim 

×

Bagian Hukum Sedakot Mojokerto Tuntaskan Lima Raperda Kini Berproses Di Propinsi Jatim 

Sebarkan artikel ini
Rancangan peraturan daerah (raperda) dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2024, setidaknya terdapat 7 Raperda yang sudah disiapkan. 
Kepala Bagian Hukum, Agus Triyatno

Mojokerto | lenterainspiratif.id  – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) telah dituntaskan oleh Pemkot Mojokerto dan DPRD yang saat ini sedang berproses di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. kelima raperda itu dianaranya Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Mojokerto Tahun 2019-2039 dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto Agus Triyatno menjelaskan bahwa  Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, dan Raperda tentang Penyertaan Modal pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur sudah diperbaiki.

“Sudah selesai dibahas dan sudah diperbaiki. Kemarin (Selasa), dikirim ke Biro Hukum Provinsi untuk difasilitasi,” kata Agus Triyatno, Kamis(21/11/2024).

Ia berharap, fasilitasi lima Raperda tersebut, khususnya Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Mojokerto Tahun 2019-2039 dan Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, segera turun.

“Persetujuan substansi mau turun dari Kementerian. Makanya kami berharap fasilitasi dari provinsi segera turun,” harapnya.

Lebih lanjut pri yang sering disapa Mas Dombos itu juga menegaskan, selain lima Raperda tersebut, ada tiga Raperda yang segera diterbitkan. yaitu Raperda tentang Perlindungan Pohon, Raperda tentang Persetujuan Lingkungan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.

“Tiga Raperda tersebut sudah difasilitasi oleh provinsi, bahkan sudah mendapatkan Nomor Registrasi (Noreg),” katanya.

Senarnya, lanjutnya, setelah difasilitasi dan mendapatkan Noreg, tiga Raperda tersebut sudah bisa ditandatangani oleh Wali Kota. Namun, karena Wali Kota dijabat oleh Penjabat (Pj), maka harus mendapatkan persetujuan penandatanganan Raperda dari Kementerian Dalam Negeri (Depdagri).

“Surat permohonan persetujuan sudah dikirim ke Kemendagri. Surat tersebut dilampiri Surat Pengantar Persetujuan dari provinsi,” pungkasnya. ( Roe /Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *