Jawa TimurPeristiwa

Bagian Hukum Pemkot Mojokerto Gandeng LBH Ansor dan KPAI untuk Edukasi Masyarakat

×

Bagian Hukum Pemkot Mojokerto Gandeng LBH Ansor dan KPAI untuk Edukasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Penyuluhan Hukum,
Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Mojokerto mengadakan penyuluhan hukum menggelar penyuluhan hukum di Kelurahan Meri

Kota Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Mojokerto mengadakan penyuluhan hukum yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, Rabu (25/9/2024). Acara ini berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Meri dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk pengurus TP PKK Kelurahan Meri, Ketua PKK se-kelurahan Meri, dan Karang Taruna Kelurahan Meri.

 

Dalam penyuluhan ini, Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Mojokerto dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Timur. Penyuluhan ini fokus pada tindak pidana online dan perlindungan terhadap anak, mengingat maraknya kasus hukum terkait kedua isu tersebut.

 

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto, Agus Triyanto, mengingatkan peserta untuk lebih selektif terhadap konten yang beredar di media sosial dan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan ponsel oleh anak-anak.

“Kita harus masuk ke alat komunikasinya anak untuk mengetahui apa yang sedang dibahas. Salah satu tujuannya untuk mencegah supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di komunitasnya,” ujar Agus.

 

Narasumber dalam acara ini adalah Sekjen KPAI Jawa Timur, Jaka Pertama, dan Ketua LBH Ansor Kota Mojokerto, Lukman Sugiarto Wijaya. Mereka memberikan pemahaman mendalam mengenai bahaya tindak pidana online dan pentingnya perlindungan terhadap anak.

 

Agus juga mengingatkan maraknya bullying, tawuran, dan tindak pidana yang melibat anak-anak. Menurutnya, hal ini terjadi akibat kurangnya komunikasi, kontrol dan pengawasan kepada anak karena orang tua justru selalu sibuk dengan HP-nya sendiri.

 

“Kita harus masuk ke alat komunikasinya anak untuk mengetahui apa yang sedang dibahas. Salah satu tujuannya untuk mencegah supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di komunitasnya,” harapnya.

 

Sebagai orang tua dan lingkungan, lanjutnya, perannya sangat penting untuk memberikan fungsi kontrol, pengawasan, dan ikut memberikan penyuluhan secara informal.

 

“Oleh karena itu, kami menganggap penting atas dinamika yang terjadi di negara kita yang tidak menutup kemungkinan terjadi di kota Mojokerto dan lingkungan kita maka salah satu cara pencegahannya adalah dilakukannya Sosialisasi Hukum Tindak Pidana Online dan Perlindungan Terhadap Anak,” jelasnya.

 

Lebih jauh dikatakan, Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto, LBH Ansor, dan KPAI membuka layanan kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait hukum dan kekerasan terhadap anak.

 

“Yang ingin berkonsultasi, silakan datang ke kantor kami, kantor LBH Ansor, atau KPAI. Bukan bantuan hukum ya tapi konsultasi,” tandasnya.

 

Sosialisasi hukum ini tidak hanya dilakukan di Kelurahan Meri tapi juga akan dilakukan di kelurahan lain.

 

“Karena keterbatasan anggaran, dari 18 kelurahan yang ada di kota Mojokerto, sosialisasi akan dilakukan di enam kelurahan. Jadi, dari tiga kecamatan yang ada, setiap kecamatan dua kelurahan,” pungkasnya.

 

Sedangkan Ketua LBH Ansor Kota Mojokerto Lukman Sugiarto Wijaya mengatakan, sosialisasi ini merupakan wujud nyata kolaborasi Pemuda Ansor NU dan Bagian Hukum Pemkot Mojokerto.

 

“Tidak berfikir honor tapi inilah wujud nyata kolaborasi antara NU, Gerakan Pemuda Ansor melalui LBH-nya dengan Pemkot Mojokerto dalam mengantisipasi hal-hal yang berurusan dengan hukum, baik pidana maupun perdata,” katanya.

 

Dijelaskan, LBH GP Ansor Kota Mojokerto merupakan tempat untuk berkonsultasi hukum, baik yang sudah terjadi masalah hukumnya maupun yang belum terjadi.

 

“Biayanya gratis bagi masyarakat yang dapat menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan,” tandasnya. (roe/adv)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *