DaerahHukum

Bacakan Pledoi, Randy Bantah Jadi Inisiator Aborsi Novia Widyasari

×

Bacakan Pledoi, Randy Bantah Jadi Inisiator Aborsi Novia Widyasari

Sebarkan artikel ini
Randy Bagus Sasongko duduk di kursi terdakwa dalam sidang lanjutan kasus aborsi Novia Widyasari, Selasa (19/4/2022)

 

Inisiator aborsi
Randy Bagus Sasongko duduk di kursi terdakwa dalam sidang lanjutan kasus aborsi Novia Widyasari, Selasa (19/4/2022)

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Sidang kasus aborsi Novia Widyasari (23) terus bergulir. Randy Bagus Sasongko (21) membantah jika dirinya menjadi inisiator aborsi kandungan kekasihnya.

Hal ini Randy sampaikan dalam sidang lanjutan perkara aborsi yang menyeret namanya yang digelar di ruang Candra, PN Mojokerto pada, Selasa (19/4/2022) yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Didepan ketua majelis hakim Sunoto, polisi nonaktif ini membacakan pembelaan atau pledoi yang ia buat. Randy mengakui jika dirinya pernah melakukan hubungan badan dengan Novia, hanya saja dia membantah jika dirinya menjadi inisiator aborsi kepada kekasihnya.

Tidak hanya itu, Randy juga mengatakan jika Novia sendirilah yang meminta pengguguran kandunganya tersebut karena merasa malu.

“Novia sendiri yang meminta untuk menggugurkan kandungannya karena malu, saya sempat melarangnya tapi dia marah dan mengancam akan bunuh diri,” paparnya.

Randy juga membantah jika orang tuanya meminta Novia untuk aborsi. Bahkan, orang tua Randy malah menyuruhnya untuk bertanggung jawab atas kehamilan Novia dengan syarat anak tersebut memang anak Randy.

“Syaratnya, jika anak tersebut lahir orang tua saya meminta untuk melakukan tes DNA,” ucap Randy.

Selain itu, Randy menyayangkan bunuh diri yang dilakukan Novia Widyasari. Dirinya juga mengaku sudah menyampaikan penyesalanya secara mendalam dan permintaan maaf kepada Fauzun Safaroh (45) Ibu Novia Widyasari.

“Ibu Novia pun menyadari jika kejadian ini merupakan kehendak tuhan,” tukasnya Randy.

Dalam sidang kali ini, Randy Bagus Sasongko didampingi empat pengacaranya yakni Elisa Andarwati, Wiwik Tri Haryati, Sugeng Prayitno, dan Rara Arista. Sementara di sisi JPU, hanya dihadiri oleh Ari Wibowo. (Diy)