![Ayu WTR Dianggap Tim Advokasi Novia Berikan Keterangan Palsu Ayu WTR Dianggap Tim Advokasi Novia Berikan Keterangan Palsu](https://lenterainspiratif.id/wp-content/uploads/2022/04/20210405120151_IMG_3929.jpg)
Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Kesaksian Ayu WTR dalam sidang kasus aborsi Novia Widyasari (23) terus menuai sorotan. Hal ini tak lepas dari keterangannya selaku saksi meringankan yang terkesan berbelit hingga membuat Hakim mengingatkannya sebanyak 3 kali. Tak hanya itu, Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari beranggapan jika Ayu memberikan kesaksian palsu.
Dalam sidang ke sepuluh yang digelar pada, Selasa (5/4/2022) ini, tim kuasa hukum terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko (21) mendatangkan Wahyu Triantini (23) alias Ayu WTR sebagai saksi meringankan atau a de charge.
Dari kesaksian Ayu ini, Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari menemukan sejumlah kejanggalan. Bahkan, keterangan dari Ayu tersebut mengarah ke pemberian kesaksian palsu dalam persidangan.
“Tim Advokasi sudah mencatat sejumlah keterangan yang diduga kuat merupakan palsu,” tulis Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari dalam press release yang diterima lenteramojokerto.com, Rabu (6/4/2022).
Salah satu keterangan dari Ayu WTR yang disinyalir mengarah ke kesaksian palsu yaitu keterangan jika dirinya mencari informasi ke RSJ Lawang mengenai sakit yang diderita oleh Novia.
Menurut saksi Ayu, berdasarkan keterangan dari RS, Novia menderita penyakit ODC dan Bipolar. Namun karena dirinya bukan keluarga, saksi Ayu tidak bisa mendapatkan salinan rekam medis dari Novia.
Menurut Tim Advokasi hal ini tidak mungkin. Pasalny, Dokter (dan profesi medis pada umumnya) terikat sumpah untuk merahasiakan sakit pasien. Sehingga adalah hal yang tidak mungkin jika RS menyampaikan penyakit Novia kepada saksi Ayu yang bukan pasien yang bersangkutan atau keluarga pasien.
“Adalah tidak mungkin RS menyampaikan sakit yang diderita oleh pasien kepada seseorang yang bukan pasien yang bersangkutan atau keluarga pasien,” Tim Advokasi Novia Widyasari menjelaskan.
Menurut Tim Advokasi Novia, mengenai keterangan saksi Ayu bahwa Novia menderita sakit Bipolar diyakini merupakan keterangan palsu.
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Advokasi membenarkan bahwa Novia pernah melakukan pemeriksaan psikologi, namun tidak ada satupun petunjuk atau bukti bahwa Novia menderita Bipolar.
Tim Advokasi Novia bernaggapan jika keterang Ayu yang menyebut Novia menderita penyakit Bipolar merupakan hal yang serius.
Tim Advokasi mencurigai jika saksi Ayu sedang membangun persepsi bahwa tindakan bunuh diri yang dilakukan oleh Novia dapat dianggap sebagai hal yang “wajar” sebagai akibat dari penyakit yang dideritanya, bukan oleh tekanan yang dialami oleh Novia atas perbuatan Terdakwa.
“Karena data WHO pada tahun 2017 menunjukkan bahwa penyakit ini menjadi penyebab utama bunuh diri di dunia,” bebernya.
Selain itu, Tim Advokasi Novia juga menyangkal keterangan Ayu yang mengaku tidak pernah datang ke rumah Novia.
“Faktanya, pada Senin, 28 Maret 2022 yang lalu, Ayu datang ke rumah Novia di Mojokerto dan bertemu dengan adik Novia,” .
Adapun kesaksian Ayu yang tak juga kalah penting diantaranya pernyataanya yang menyebut Novia tidak hamil.
Cerita palsu kehamilan tersebut dikarang Novia agar bisa dijadikan bahan untuk meminta uang kepada Randy. Waktu itu, karena Novia sedang membutuhkan uang untuk membayar ShopeePay.
Selain itu, Ayu juga mengaku jika Novia yang memesan sendiri obat melalui aplikasi shopee melalui akun shopee milik saksi Ayu yang berada di HP ayah saksi Ayu. Menurut saksi Ayu, penggunaan HP milik ayah saksi Ayu adalah murni atas inisiatif Novia.
Tidak hanya itu, saksi Ayu juga mencabut sejumlah kesaksian yang tertuang dalam BAP dengan alasan bahwa keterangan dalam BAP tersebut dibuat berdasarkan arahan dari penyidik Polda Jatim.
“Dalam keterangannya, saksi Ayu menggiring fakta yang pada pokoknya mulai dari kehamilan palsu hingga pembelian obat adalah inisiatif Novia,” tukasnya. (Diy)