Lenterainspiratif.id | Surabaya – Terhitung sudah tiga hari ini Kebijakan PPKM di Jatim diberlakukan. Namun tampak perusahaan non-esensial yang masih mempekerjakan karyawannya di kantor yang itu sebenarnya melanggar aturan.
“Iya, ini masih ada kerja di kantor yang masih memperkerjakan full. Padahal ketentuan itu sudah ada,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Senin (5/7/2021).
Menyikapi hal tersebut, Kata Gatot, petugas akan memberikan teguran tegas kepada perusahaan yang melanggar.
Mengingat dalam aturan PPKM darurat, karyawan yang diperbolehkan masuk kantor esensial 50 persen dan non-esensial 100 persen WFH.
Mendapat temuan itu, lanjut Gatot, pihaknya tak ragu akan menegur perusahaan yang melanggar. Sebab dalam aturan PPKM darurat, karyawan yang diperbolehkan masuk kantor esensial 50 persen dan non-esensial 100 persen WFH.
“Ini yang kita pahamkan ke perusahaan-perusahaan atau kantor-kantor. Harus menerapkan ketentuan 50 persen,” ujar Gatot.
“Kami juga mengimbau agar melaporkan jika ada temuan perusahaan non-esensial yang masih mempekerjakan karyawannya,” imbuh Gatot.
Jika nanti masih ditemui perusahaan yang melanggar atau tidak mengindahkan aturan yang berlaku maka akan dikenakan sanksi seperti yang tertuang dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Yang jelas akan kami tindak dan kenakan UU tentang wabah penyakit,” tandas Gatot. ( fi )