
Kota Ternate. Maluku Utara
Lenterainspiratif.com_badan Narkotik Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara dan Bea Cukai mengungkapkan dua kasus haram, kasus Narkoba di awal tahun 2020, melalui press releasenya di kantor BNNP malut, pada rabu (05/02/2020) di kelurahan kalumata, kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Drs. Edi Swasono, dalam menyampaikan releasenya kepada sejumlah awak media mengatakan,penangkapan kasus pertama ini dari awal penangkapan, dua tersangka laki-laki bernama Fadel afdal Samad alias Fadel, pria (25) warga Kelurahan Jambula dan Izkarnain alias Ain, pria (24) warga Kelurahan Jambula, pekerjaan mekanik ditangkap pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2019, pukul 22.52. Wit, dalam kronologinya, Kedua tersangka diketahui memperoleh barang haram tersebut dari tangan kurir jaringan Makassar.
“Tim pemberantasan BNNP Malut menyergap keduanya di depan kedai Kopi samping jembatan Kelurahan Sasa Kecamatan Pulau Ternate, dari tangan tersangka ditemukan 3 plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu, setelah dilakukan pengembangan, pada (dini hari) petugas BNNP malut melakukan penggeledahan di rumah tersangka Fadel di Kelurahan Jambula disaksikan ketua RT setempat dan ditemukan 3 plastik bening Narkotika ganja”.jelasnya Kepala BNNP Malut
Kepala BNNP Malut dalam penangkapan tersebut terdapat barang bukti, dari tangan kedua tersangka didapati 3 bungkus plastik bening Narkotika jenis Sabu dengan berat 2,31 gram dan 3 bungkus plastik bening Narkotika jenis ganja dengan berat 3,80 gram. Selain itu dari tangan kedua tersangka disita juga barang bukti 1 buah Hp merek Xiaomi Redmi 4A warna putih, Charger Hp merek Vivo dan 1 hp merek Mito.
“Fadel dan Iskarnain dikenakan pasal Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan sangkaan menerima, memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perentara dalam jual beli Narkotika dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun”.ungkap Kepala BNNP Malut
Kepala BNNP Malut Melanjutkan menbahkan, dalam kasus kedua, berawal tersangka bernama Djunaidi Fatahun Alias Jun, pria (38). Pekerjaan sebagai salah satu pejabat ASN sebagai kepala Seksi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), warga desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halsel ditangkap pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2019 Pukul 22.15 WIT.
“Kronologi itu berawal penangkapan tersangka Djunaidi oleh petugas Pemberantasan BNNP Malut di depan rumahnya di Desa Mandaong Kecamatan Bacan Selatan kabupaten (Halsel), saat tersangka menerima satu bungkus paket berdasarkan informasi dari personil Bea dan Cukai Ternate tentang adanya pengiriman paket ganja dan shabu dari Jakarta Tujuan Ternate menuju Pulau Bacan Kabupaten Halmahera Selatan dengan menggunakan jasa ekspedisi TIKI dan modus operandi dengan pengiriman paket onderdil motor”.lanjutnya
Dia menuturkan, petugas BNNP Malut langsung bergerak ke Pulau Bacan dan membekuk tersangka saat menerima paket tersebut di depan rumahnya. Berdasarkan hasil investigasi penyidik BNNP Malut diketahui tersangka Djunaidi Fatahun Alias Jun menerima dan akan mengirimkan kembali paket barang haram tersebut berdasarkan permintaan salah satu oknum warga binaan Lapas Kelas II A Ternate. Barang bukti, Narkotika jenis ganja seberat + 524 gram. Selain itu ditangan pelaku juga ditemukan Narkotika jenis sabu +1,74 gram dan 1 hp warna hitam merek OPPO”.tuturnya Kepala BNNP Malut
Atas perbuatannya “tersangka Djunaidi atau Jun dikenai Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan sangkaan menerima, memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perentara dalam jual beli Narkotika dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun”.tutupnya (alif)