DaerahPendidikan

Aturan Adzan Dengan Pengeras Suara Sudah Ada Sejak Orde Baru

×

Aturan Adzan Dengan Pengeras Suara Sudah Ada Sejak Orde Baru

Sebarkan artikel ini
foto : kh cholil dahlan, ketua mui jombang.

foto : kh cholil dahlan, ketua mui jombang.

Jombang, lenterainspiratif.com – Aturan memakai pengeras suara pada tempat ibadah, khusunya masjid, sudah ada sejak tahun 1974 pada era orde baru yakni pemerintah Soeharto. Namun, terkait aturan itu bukan larangan memakai pengeras suara, melainkan menata cara adzan menggunakan pengeras suara.

Dalam surat edaran, bukanlah mengenai larangan adzan dengan memakai pengeras suara, akan tetapi pada aksesorisnya. Sebab, perkara itulah yang sering menjadi perdebatan bahkan permasalan. Oleh karena itu, dirasa perlu untuk menata hal tersebut, agar kerukunan umat beragama tetap terjaga.

“Melalui aturan itulah kemudian ditata. Agar tercipta harmoni hubungan antar umat beragama. Serta, yang berkeyakinan berbeda-beda itu bisa berjalan dengan bagus. Karena kalau berjalan dengan bagus, maka akan menghasilkan produk perilaku yang bagus juga, “tutur, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang, KH Cholil Dahlan, Kamis (06/09/2018).

KH Cholil Dahlan menambahkan, peran MUI sendiri merupakan sebagai pendamping umat agar menjalankan syariat secara tepat dan benar. Karena MUI harus memberikan sebuah penyegaran dan pencerahan pada umat, khusunya terkait makna adzan dan peraturannya. Sehingga, masyarakat akan paham mengenai aturan itu

“Memakai pengeras suara itu tak dilarang. Tapi, yang dikendalikan itu, agar pengeras suara itu sampai pada tujuan umat, bahwa sudah masuk waktunya sholat, “tandas Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Rejoso, Jombang. (ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *