
LUMAJANG – Tiga pemuda asal Kecamatan Kunir, kini harus mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, saat asyik menggelar pesta narkotika jenis sabu-sabu, mereka tertangkap basah oleh anggota jajaran Mapolres Lumajang. Akibatnya, mereka harus digelandang ke Mapolres Lumajang guna keamanan dan penyidikan lebih lanjut.
Aksi pesta sabu-sabu itu diketahui digelar di rumah tersangka Agus Susanto (28) asal Desa Sukosari, bersama dua rekannya yakni, Kholili (38) warga Desa Jatirejo, dan Sipul (28) warga Desa Jatimulyo dan Kholili (38) warga Desa Jatirejo.
“Kami mendapat laporan dari warga, soal aktifitas pesta sabu-sabu di Kunir, “ujar Kasat Reskoba, AKP Priyo Purwandito, saat dihubungi, Jumat (14/12/2018).
Dari penggrebekan itu, ditemukan dari tangan para pelaku ditemukan satu klip plastik berisi 0,55 gram sabu. Sebuah alat hisap, korek dan sedotan putih.
“Pada pivetnya masih ada sisa pembakaran sabu-sabu, “imbuhnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan 10tahun penjara. “Ketiganya dijerat pasal 112 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara, “tandasnya. (yus)






