
SUMENEP – Peredaran narkotika di wilayah Sumenep, Jawa Timur, masih nampak marak. Buktinya, Satreskoba Polres Sumenep berhasil menangkap dua tersangka yang diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu. Kedua tersangka dibekuk polisi, saat sedang asyik pesta sabu-sabu.
“Dua tersangka itu ditangkap saat menghisap sabu di kamar kosnya, di Desa Pangarangan, Sumenep, “ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, saat dikonfirmasi, Senin (15/07/2019).
Penangkapan kedua tersangka, yakni Yanto (34), warga Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep, dan Trio Santogi (23), warga Desa Tenonan, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep atas informasi dari masyarakat, yang mencurigai kerap terjadi pesta sabu di kamar kos tersangka. Anggota Satreskoba kemudian melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi pasti bahwa ada pesta sabu di kamar nomor 4 sebuah rumah kos di Desa Pangarangan, anggota langsung melakukan penggerebekan.
‘Saat dilakukan penggerebekan itulah, kedua tersangka didapati asyik mengkonsumsi sabu. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, diantaranya satu ‘pocket’ sabu, “terangnya.
Dalam penggrebekan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang disita dari kedua tersangka diantaranya 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,42 gram. Kemudian seperangkat alat hisap terdiri dari 1 buah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung dengan sedotan plastik warna bening. Salah satunya tersambung lagi dengan 1 buah pipet kaca.
“Tersangka diamankan di Mapolrea Sumenep, dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”tandasnya. (dad)






