Kriminal

Asyik Nyabu Didatangi Polisi, Delapan Pemuda Pasrah Ditangkap

Kapolres saat menunjukkan barang bukti milik tersangka

MOJOKERTO – Lama menjadi incaran, delapan pemuda pengkonsumsi sabu-sabu, akhirnya berhasil diringkus petugas. Mereka ditangkap saat sedang asyik berpesta sabut di sebuah rumuah, Dusun Njangar, Desa Ngarjo, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Kedelapan pelaku yang ditangkap diantaranya Subakti alias Cokrek (26), Nurkholis (22), Alfian Juliyanto, Didik Sudarmanto alias Bejo,  M. Dzikrul alias Timbul (21), Sasmito, Budi Tri Prasetiyo, Nurkolis dan Julianto.

Mereka yang dalam kondisi terpengaruh sabu, hanya bisa pasrah saat digerebek petugas. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti pipet berisi sabu dengan berat 1,36 gram, perangkat alat sabu dan satu unit hanphone merk SPC milik Subakti. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu plastik klip sabu seberat 0.34 gram milik Nurkolis.

Selain sabu-sabu polisi juga menyita ratusan butir pil koplo. “Delapan pelaku saat itu sedang transaksi. Saat digerebek petugas juga berhasil menyita barang bukti 368 pil koplo serta sabu seberat total 1,94 gram,” ungkap Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata Permata, Selasa (01/07/2018).

Dalam press release yang digelar di halaman Mapolres Mojokerto, Kapolres juga mengungkapkan, penggerebekan itu dilakukan tidak lebih dari dua jam di satu lokasi. Empat pelaku ditangkap sebagai pengedar sabu dan empat lainnya pengedar pil koplo.

“Mereka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sementara empat tersangka yang diduga sebagai pengguna pil koplo dijerat pasal 197 UU RI No 3 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara,”  tandasnya. (and)

Exit mobile version