Lenterainspiratif.id | Gresik – Samsul Arifin (47) warga Pabean Cantika, Surabaya diciduk polisi saat sedang asyik ngopi di rumah. Ia diringkus karena kasus pencurian motor alias curanmor.
Pria yang buron selama satu tahun itu ditangkap di Perum Oma Indah Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik pada Desember 2024 lalu.
Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah mengatakan, polisi lebih dulu mengamankan tersangka bernama M Suwandi setelah itu dilakukan pengembangan.
“Dari situlah, kita mengantongi identitas pelaku lainnya yaitu SA ini. Kita sudah pantau selama satu tahun. Pas anggota melihat pelaku, langsung kita amankan,” kata Roni, Sabtu (6/1/2023).
Penangkapan tersebut berhasil setelah anggota Polsek Menganti bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Selama ini pelaku memang bersembunyi dari pengejaran polisi.
“Tapi ketika mendapat laporan pelaku sudah pulang ke rumah, kita langsung mengamankan pelaku di rumahnya. Saat itu pelaku sedang santai sembari minum kopi,” tambahnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sarana yang digunakan melakukan pencurian berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan nopol L 6113 KC di wilayah menganti Gresik.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Menganti untuk dilakukan Proses lebih lanjut,” lanjutnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Suf)