HukumJawa TimurKriminal

Asyik Main Higgs Domino di Warkop, Pria di Surabaya Disergap Polisi

Higgs Domino, Surabaya,
Gambar Ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Para penjudi online Higgs Domino yang menggunakan chip sebagai taruhan di Surabaya akhir-akhir ini sedang gencar diburu polisi.

Hal ini dibuktikan dengan penangkapan pria berinisial IS (40) yang sedang asyik bermain Higgs Domino di sebuah warung kopi di Jalan Kalianak Timur Surabaya pada Selasa (9/8/2022) malam.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 3 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 5. 520.000 hasil penjualan chip.

Kini, IS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Krembangan. Ia dijerat dengan Pasal 303 ayat (3) KUHPidana juncto Pasal 303 bis KUHPidana.

Kapolsek Krembangan, AKP Sudaryanto mengatakan, pemberantasan judi online sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Untuk itu, ia bersama jajarannya bakal gencar melakukan razia,” ujarnya Rabu (17/8/2022).

Daryanto menambahkan, tersangka sendiri berhasil diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah itu pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan, penangkapan dan penggeledahan terhadap IS dan ditemukan barang bukti permainan chip Domino di ponsel miliknya,” ujar Daryanto, Rabu (17/8/2022).

“Ternyata benar, ditemukan histori penjualan chip domino untuk mendapatkan keuntungan berupa uang,” imbuhnya.

Daryanto menjelaskan, pihaknya sebenarnya tak mempermasalahkan permainan Chip Domino jika sebatas hiburan dan dimainkan sendiri. Namun jika terdapat transaksi jelas hal itu telah masuk pidana.

“Kalau ada transaksi ya kena (pidana) dalam ayat 1 (Pasal 303) kan jelas, menyediakan dan memfasilitasi,” tuturnya. (Fi)

Exit mobile version