Lenterainspiratif.id | Pamekasan – Pasangan suami istri (pasutri) AI dan AHY diringkus polisi karena mencuri 15 motor. Mereka diringkus saat sedang asyik jalan-jalan.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyebutkan pasutri pelaku curanmor yang merupakan warga Cegug, Tlanakan itu diamankan pada Jumat (23/2/2024) malam.
Saat itu, keduanya ditemukan tengah asik jalan-jalan di wilayah Camplong, Sampang dan langsung diringkus.
“Dari hasil pengembangan dari kedua pelaku, polisi berhasil menangkap MQ selaku penadah yang merupakan tetangga pelaku,” ujar Kapolres, Selasa (27/2/2024).
Dalam menjalankan aksinya sang suami bertindak sebagai eksekutor dan istrinya bagian mengawasi.
“Jadi modus yang mereka gunakan menggunakan kunci T, mereka pelaku pasutri jalan-jalan mencari kesempatan. Hasil curian mereka jual dengan harga bervariasi,” ujar Kapolres di depan awak media.
Akibat perbuatannya, pelaku pencurian yang merupakan pasutri itu diancam dengan pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan MQ dikenai jeratan pasal 480 KUHP. (Suf)