
SURABAYA – Naas nasib yang dialami oleh M. Syaiful Bahri (40) Jalan Krembangan Bakti 12, Surabaya ini. Pasalnya, sedang asyik menghisap sabu-sabu yang ada di kamar kost, dirinya digrebek oleh pihak kepolisian.
Penangkapannya sendiri berawal dari petugas yang mendapat informasi bahwa di rumah kost di Jalan Kalimas Barat 29 Surabaya, ada seseorang yang sedang konsumsi sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, kemudian dilakukan penangkapan, “aku Kompol Masdawati, Kapolsek Simokerto, saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).
Ketika digrebek pada, (13/7/2019) tersangka baru saja mengkonsumsi sabu didalam kamar dan juga ditemukan bukti lainnya. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku sabu tersebut dibeli dari seorang yang tinggal di Jalan Sidotopo Surabaya, dengan harga Rp. 300.000.
“Kita akan kembangkan kasusnya guna mengungkap dan menangkap pengedarnya, “jelasnya.
Penggrebekan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu, terdiri dari sebuah botol kaca, pipet yang masih berisi sisa sabu, sedotan dan korek api. Kini Syaiful Bahri, dibawa ke Polsek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk Pasal yang dipersangkakan yakni 112 (1) jo. Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “tandasnya. (kus)






