Lenterainspiratif.id | Sumenep – Seorang ASN di Sumenep berinisial S (57) warga Desa Nyabakan Timur, Batang-batang, diringkus polisi ditahun terakhirnya sebagai aparatur negara (pensiun). Hal itu dikarenakan, S kedapatan mengkonsumsi sabu.
Penangkapan S bermula saat pihak kepolisian menerima laporan terkait maraknya peredaran sabu di Kecamatan Batang-batang, Sumenep. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat kabar ada pesta sabu di rumah warga di Desa Nyabakan Timur, Batang-batang.
“Polisi mendapat informasi bahwa di daerah Nyabakan Batang-batang marak peredaran narkoba,” kata Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (24/1/2022).
Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah milik Ahmadi, dan didapati S sedang duduk di kursi memegang bong dan korek api. Ada 4 plastik klip kecil di lokasi. Salah satunya berisi sabu kurang lebih 0,23 gram.
“Tersangka S mengaku barang tersebut digunakan untuk mengkonsumsi narkoba sebelum petugas datang,” imbuhnya.
S diketahui merupakan ASN yang bertugas di Kecamatan Batang-batang yang akan pensiun tahun depan. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Sumenep, Abdul Majid
“Satu tahun lagi, tahun depan dia pensiun. Saat ini kami masih menunggu surat resmi dari Pak Camat terkait penahanan tersangka oleh polisi. Nanti baru kami proses pemberhentian sementara sampai nunggu putusan inkrahnya,” kata Abdul.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika.