Maluku Utara

Asesor BAN-P Malut Lakukan Peninjauan Akreditasi Lembaga PKBM Kepulauan Sula

×

Asesor BAN-P Malut Lakukan Peninjauan Akreditasi Lembaga PKBM Kepulauan Sula

Sebarkan artikel ini
Asesor BAN-P Malut , Kepulauan Sula

Asesor BAN-P Malut , Kepulauan Sula

Sofifi | Lenterainspiratif.id – Asesor Badan Akreditasi Nasional Provinsi (BANP) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan NonFormal Maluku Utara, telah melakukan pendampingan akreditasi di lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Provinsi Maluku Utara. Di Kabupaten Kepulauan Sula.

Hal tersebut sesuai dengan surat No : 00146/K/TU/X/BAN PAUD-PNF/MALUT/2021, yang di tugaskan untuk dampingi 10 Lembaga Pendidikan NonFormal( PKBM)

Di ketahui, dari 10 Lembaga Pendidikan NonFormal tersebut telah siap untuk di akreditasi oleh BANP Maluku Utara sesuai dengan 8 standar Nasional pendidikan.

Sebagai Asesor BANP Maluku Utara, Hj. Farida Saleh S.Pd M.M, saat di hubungi via WhatsApp, pada Kamis, (21/10/2021), menyampaikan sesuai dengan surat tugas yang di tugaskan untuk melakukan pendampingan 10 lembaga Pendidikan NonFormal di wilayah Maluku Utara khususnya di Kabupaten Kepulauan Sula,yang telah siap untuk di akreditasi pada tahun 2021.

“Saya di tugaskan sebagai Asesor BAN-P Maluku Utara untuk mendampingi 10 lembaga PNF yang akan di akreditasi, tetapi dari 10 Lembaga PNF tersebut belum semuanya menguasai bagaimana menggunakan aplikasi sispena sehingga butuh pendampingan untuk di input sendiri oleh lembaga yang bersangkutan ” ucap Asesor BAN-P.

Hj. Farida menyebutkan bahwa dari 8 Standar Nasional tersebut di antaranya ;
1.standar Kelulusan
2. Standar isi
3. 3. Standar proses
4. 4. Standar GTK
5. 5 Standar Sarana
6. 6. Standar pengelolaan
7. 7. Standar keuangan
8. 8. Standar penilaian
“Harapan BANP dan juga harapan saya bahwa lembaga harus memiliki 8 standar yang di harapkan oleh Standar Nasional Pendidikan yang telah disebutkan,” harapnya.

Hj. Farida pun menyampaikan bahwa pihak nya sementara berada di Kabupaten Kepulauan Sula, pada dua Kecamatan, yakni Kecamatan Sanana dan Kecamatan Mangoli Tengah, untuk melaksanakan tugas sesuai dengan Surat Tugas yang ada.

“Saya sementara berada di Kabupaten Kepulauan Sula, untuk melakukan pendampingan kegiatan Akreditasi, dan Harapannya semua lembaga yang belum di akreditasi harus menyediakan dokumen 8 standar dan di input di aplikasi Sispena juga bersedia di visitasi secara Online,” terangnya. (Toks).