Lenterainspiratif.com | Jakarta – Proses hukum kasus narkoba yang menjerat artis Dwi Sasono hari ini, Rabu (2/9) mulai memasuki sidang perdana. Sidang perdana ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang yang berangendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, Dwi Sasono didakwa dengan pasal alternatif, yakni pasal 111 ayat 1 UU narkotika atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika. Sebagaimana dikutip dari Detik.com.
Pengacara Dwi Sasono, Muhammad Aris Marabessy mengatakan bahwa Dwi tidak akan mengajukan keberata atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Pasalnya menurut Aris, dakwaan yang dijatuhkan pada Dwi Sasono sudah sesuai dengan fakta yang ada.
“Dari dakwaan pun kami merasa tidak perlu mengajukan keberatan karena sudah sesuai dengan pasal-pasal yang didakwakan,” ujar Aris ditemui usai sidang.
Dwi Mulia personel B3 sekaligus istri Dwi Sasono juga hadir dan saat ini tengah mendampingi suaminya di RSKO.
“Mbak Widi tidak hadir di pengadilan, tapi mbak Widi mendampingi beliau di sana (RSKO),” jawabnya.
Kondisi Dwi sendiri saat ini terbilang baik, lanjut Aris. Dwi juga sudah siap beraktivitas kembali ketika putusan hakim sudah dijatuhkan nanti.
“Saat ini DS sehat, mengikuti program dengan baik dan telah direncanakan rumah sakit. Jadi kami kira DS sudah siap beraktivitas kalau sudah ada putusan,” ungkapnya.
Diketahui sidang kasus narkoba yang menyeret Dwi Sasono akan kembali digelar pada Senin, 7 September 2020 mendatang dengan agenda pembuktian dari JPU. (tim – detik.com )