Jawa TimurPeristiwa

Apes, Emak-emak di Mojokerto jadi Korban Penggelapan Sertifikat Tanah

×

Apes, Emak-emak di Mojokerto jadi Korban Penggelapan Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum korban Dr. Moch. Gati, S.H., C.TA, M.H. saat meninjau tanah sengketa

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Dwi Senastri (42) emak-emak di Desa Canggu, Jetis, Mojokerto jadi korban penggelapan sertifikat tanah. Ia harus merugi Rp 290 juta akibat peristiwa itu.

Kuasa hukum korban Dr. Moch. Gati, S.H., C.TA, M.H. mengatakan, terduga pelaku merupakan oknum pengacara berinisial (Y). Permasalahan ini bermula saat Dwi Senastri hendak menjual tanah seluas 2.740 m² kepada Adi Sucipto Cahyono. Tanah itu berupa sawah itu dibeli Adi Sucipto seharga Rp 1,2M.

“Tanah itu merupakan tanah waris LEGIMAH__SUBUR P.PUTUT yang tercatat pada Letter C No. : 285, Persil : 86, Kelas : II,” ucap pengacara yang akrab disapa Sakti di Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Rabu (19/6/2024).

Dalam pembelian tanah itu, Adi Sucipto memberikan DP senilai Rp 500 juta kepada Dwi Senastri. Uang itu dibagi ke 26 Ahli Waris senilai Rp 210 juta dan diberikan ke pengacara Y sebanyak Rp 290 juta untuk pengurusan sertifikat.

“Jadi Dwi Senastri ini tidak menerima uang sepersenpun dari DP itu,” tuturnya.

Pengurusan sertifikat tanah itu tidak pernah jelas jeluntrungnya. Akhirnya Adi Sucipto melaporkan Dwi Senastri ke Polda Jatim dengan tudingan penipuan dan penggelapan sementara pengacara Y menghilang dengan membawa uang Rp 290 juta.

Direskrim Polda Jatim akhirnya menetapkan Dwi Senastri sebagai tersangka dalam perkara itu. Pengacara muda asal Surabaya mengaku jika penetapan tersangka itu janggal.

Menurutnya, Dirkrimum Polda Jatim ini terlalu gegabah dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dan kurang menyelidiki secara tuntas.

“Analoginya yang menerima jelas, keterangan penerima jelas dan pembawa kabur uang jelas, proses pidana serta pelakunya beum terurai secara maksimal dan akhirnya Ibu Dwi ini ditetapkan tersangka sejak 2023,” sebut Sakti.

Karena menurutnya, DP itu tidak bisa dikatakan sebagai konstruksi untuk pidana. Selain itu, Dwi Senastri mempunyai tertib melakukan pembayaran PBB NOP sejak 2013 sampai 2023.

“Apalagi bermakna pula suatu persetujuan sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata, semua persetujuan berlaku sebagai undang-undang bagi pembuatnya,” jelasnya.

Sakti menduga ada dugaan penggelapan sertifikat dan dugaan rekayasa sertifikat. Sebab sertifikat ini bisa terbit atas nama Legimah yang tidak menguasai tanah. Ia juga menduga jika SP telah menyembunyikan sertifikat tanah kliennya,sebagai oknum yg dipercaya oleh Dwi Senastri untuk menyelesaikan Sertifikat.

“Dan kepada lawyer Mr. Y, SP dkk, termasuk perangkat dan siapapun yang terlibat dugaan menyembunyikan Sertifikat klien kami yang telah terbit dan merekayasa akan berhadapan dengan kami selaku kuasa hukum,” tambahnya.

Ia menambahkan jika pihaknya agak meminta Polda Jatim untuk menghentikan sementara penyidikan dan akan menggugat secara perdata adanya wansprestasi ke PN Mojokerto.

“Padahal yang absolut mempunyai penguasaan tanah ya Legimah /SUBUR P. PUTUT atau Kleuarga ahli waris kliean kami. Sampai sekarang Legimah siapa itu tidak diberitahukan kepada kami. Jadi kami menduga ada keterlibatan perangkat Desa Canggu. Tidak mungkin sertifikat itu bisa terbit tanpa ada rekayasa hukum dari pihak perangkat Desa Canggu. Tentu semua nanti bakal kami laporkan agar terurai semua,” pungkasnya. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *