HukumJawa TimurKriminal

Apes! Dua Perantau Asal Makassar Tertangkap Basah Saat Mencuri di Dealer Mojokerto 

Mencuri, Perantau Asal Makassar,
AB (37) dan BG (33) perantau asal Makassar saat diringkus polisi gegara mencuri di Dealer Kota Mojokerto (foto: Yuliyan/ LenteraInspiratif.id)

Selain menangkap dua pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, 1 buah tas warna biru, 4 buah obeng, 2 buah gunting, 2 buah linggis kecil, 2 buah besi congkel, 4 buah gunting modifikasi, 6 buah kunci L modifikasi, 1 Unit Yamaha Mio warna hitam nopol W-6503-NDD, 2 buah gembok silver, dan Uang senilai Rp 55 ribu.

 

“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkas Rudi. (diy)

 

Exit mobile version