Agama, LenteraInspiratif.id – Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah di mana umat Islam menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Namun, dalam praktiknya, sering muncul pertanyaan terkait hal-hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya adalah muntah. Apakah muntah dapat membatalkan puasa?
Dalam Islam, muntah dikategorikan menjadi dua jenis. Pertama, muntah yang disengaja, yaitu seseorang dengan sengaja memuntahkan isi perutnya, misalnya dengan memasukkan jari ke tenggorokan atau menggunakan cara lain untuk memicu muntah. Dalam kondisi ini, puasa menjadi batal dan harus diganti di hari lain. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, “Barang siapa yang sengaja muntah, maka ia wajib mengqadha puasanya. Dan barang siapa yang muntah tanpa disengaja, maka tidak ada qadha baginya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Kedua, muntah yang tidak disengaja, yaitu muntah yang terjadi karena faktor di luar kendali, seperti mual mendadak, sakit, atau kondisi tertentu yang menyebabkan seseorang muntah tanpa niat. Dalam kasus ini, puasa tetap sah dan tidak perlu diganti. Jika seseorang mengalami muntah tanpa disengaja, ia cukup berkumur untuk membersihkan mulutnya dan melanjutkan puasanya seperti biasa.
Dari penjelasan ini, jelas bahwa muntah tidak selalu membatalkan puasa. Yang membatalkan adalah jika muntah dilakukan secara sengaja. Oleh karena itu, umat Islam tidak perlu khawatir jika mengalami muntah yang tidak disengaja selama berpuasa. Semoga Allah SWT memberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah puasa dan menerima segala amal ibadah kita di bulan suci Ramadhan ini. Wallahu a’lam bishawab. (Tys)