Peristiwa

Aniaya Istri, Pria di Kediri Masuk Bui

×

Aniaya Istri, Pria di Kediri Masuk Bui

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Kediri  – Agus Arifin (34) warga Desa Ketawang, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri akhirnya ditahan polisi setelah melakuakan penganiayaan terhadap istrinya.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha mengatakan, Agus ditetapkan tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Kediri atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Sudah ditahan. Sudah kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke Kejaksaan,” terang Rizkika, Sabtu (9/4/2022).

Rizkika menyebut, jika Agus dilaporkan oleh Sundari, istrinya atas dua perkara, yaitu KDRT dan penelantaran anak.

Kepada polisi Sundari mengaku dipukuli suaminya saat berada di depan rumah sedang menerima panggilan telepon dari kakaknya. Diketahui KDRT tersebut terjadi pada Desember, 2021 lalu.

Alumni Akpol Tahun 2013 itu menyatakan bahwa berkas tersangka atas perkara KDRT sudah lengkap. Sementara untuk laporan kasus penelantaran anak, saat ini masih didalami.

“Ada dua kasus yang dilaporkan. Untuk yang KDRT sudah tersangka, sedangkan untuk yang laporan penelantaran anak sampai saat ini masih kita dalami,” tandasnya. (fi)