
Lenterainspiratif.id | Sidoarjo – Polisi mengamankan M Rizal Firmansyah (24) karena telah menganiaya anaknya yang masih balita. Selain itu pelaku juga kerap melakukan kekerasan kepada sang istri.
“Pelaku sering melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri, bahkah KDRT terhadap istrinya juga sering,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Kusmo mengatakan, mirisnya KDRT yang pelaku lakukan didasari oleh halal sepele seperti kalah main game online. Itu sebabnya sang istri tak tahan karena suaminya main tangan.
Aksi pelaku viral dalam sebuah video pribadi istrinya. Dalam video tersebut pelaku tampak menganiaya anaknya yang masiih berumur 3 tahun.
“Yang merekam dan mengunggah (video yang viral) adalah istrinya sendiri. Sang istri nampaknya sudah tidak kuat lagi dan melapor kepada kami. Saat ini tersangka sudah kami tahan,” kata Kusumo.
Pasangan yang sama-sama berusia 24 tahun ini menikah pada tahun 2016 dan dikaruniai dua orang anak. Anak pertama dititipkan dan diasuh oleh sang nenek. Dan anak kedua diasuh sendiri.
Kejadian penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku di Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan. pada 29 Juni 2021. Pelaku kemudian diamankan pada 11 Juli 2021 di rumah orang tuanya di Desa Ngabang, Tanggulangin.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 80 UU Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 3,5 tahun. Karena korban adalah anak kandungnya sendiri, maka hukuman ditambah sepertiganya,” tandas Kusumo. ( fi )