LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Angka piutang pajak di Kabupaten Mojokerto tahun 2022 terbilang cukup tinggi, yakni menyentuh angka Rp 102 miliar. Menyikapi hal itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyiapkan jurus untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto Pipit Susatiyo mengatakan, angka piutang pajak tertinggi terjadi di sektor Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Di tahun 2022 saja, total piutang pajak di sektor ini mencapai Rp 92 miliar.
“Angka (Rp 92 miliar) itu akumulasi dari tahun 2013 hingga 2022,” ucap Pipit, Jumat (3/3/2023).
Masyarakat yang berkewajiban membayar pajak PBB ini akan mendapatkan Nomor Objek Pajak (NOP). Pipit menyebutkan, di Kabupaten Mojokerto ada sekitar 600 ribu masyarakat yang sudah memiliki NOP.
“(Angka piutang pajak) tertinggi sektor PBB, Karena bersifat masal,” sebut Pipit.
Selain itu, lanjut Pipit menjelaskan, tingginya angka piutang pajak sektor PBB ini karena tidak akuratnya data. Untuk itu pihak Bapenda melakukan pemutakhiran data hingga ke Desa.
“Bisa jadi ada kesalahan data misalnya di suatu luasan sebesar 1000 tapi di SPPT keterangannya 2000,” ucapnya.
“Tahun kemarin kita mutakhirkan, kita bentuk tim ke Desa-desa,” imbuh Pipit.
Tidak hanya itu, Bapenda telah membangun aplikasi digital bernama Poling Desa. Dengan aplikasi ini, perangkat desa bisa melakukan pemutakhiran data dan melakukan membayarkan pajak PBB secara online.
“Jadi kalau ada kesalahan data bisa dirubah secara online,” beber Pipit.
Pipit melanjutkan, Bapenda telah bekerjasama dengan sejumlah platform seperti Alfamart, Indomaret ataupun Shoppe untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak.
“Kan tidak mungkin kita menagih sendiri 600 ribu NOP itu, jadi kita buatkan opsi dengan membayar melalui e-commerce,” pungkasnya. (Diy)