Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Sepanjang tahun 2022 angka kasus perceraian di Kota Mojokerto terus meningkat jika di bandingkan dengan Tahun 2021.
Humas Pengadilan Agama Kota Mojokerto Supriyadi mengatakan, tingginya angka perceraian mayoritas karena masalah ekonomi.
“Alasan perceraian karena adanya cekcok masalah ekonomi, ada juga karena KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dan faktor-faktor yang lainnya. Namun, kebanyakan disebabkan karena masalah ekonomi,” ungkap Humas PA Supriyadi.
Ia menyebut, PA Kota Mojokerto mencatat kasus perceraian yang masuk dengan jumlah 4.275 perkara kasus sepanjang 2022. Jumlah kasus perceraian di tahun 2021 mencatatkan 4.236 kasus perceraian.
Data rinci yang masuk diterima tahun 2021 ada sebanyak 747 kasus cerai talak dan 2. 223 cerai gugat. Sedangkan pada tahun 2022 ada 849 cerai talak dan 2.568 cerai gugat.
Humas PA menerangkan karena tak tahan dengan kondisi perekonomian tersebut, alhasil banyak yang mengajukan gugatan perceraian. Menurutnya, hal ini lumrah karena di seluruh Indonesia banyak kasus yang menimpa dengan faktor tersebut.
Padahal, pertimbangan UU Nomor 16 tahun 2019 terkait kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 tahun bagi wanita untuk kawin yakni perkawinan pada usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak.
Sedangkan untuk dispensasi nikah, pada Tahun 2021 cukup sedikit karena faktor covid-19 sedangkan di Tahun 2022 kemarin meningkat banyak.
“Tren dispensasi nikah ini karena anak-anak sudah mulai malas belajar, pacarnya lebih tua dan mapan. Jadi fokus mereka ke situ,” pungkas Humas PA Supriyadi. (Bal)