Lenterainspiratif.com, BANDUNG — Angka kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Jawa Barat terus bertambah. Pada pembaruan data terakhir Pikobar Rabu (6/5/2020) pukul 10.43 WIB, tercatat ada penambahan 48 pasien dalam rentang 5-6 Mei.
Keseluruhan jumlah kasus positif COVID-19 di Jabar menyentuh angka 1.300 atau menyumbang 10,76 persen dari angka nasional yang mencapai 12.071 kasus.
Kabar baiknya, jumlah pasien yang sembuh dari infeksi virus Corona kian bertambah. Dalam rentang waktu yang sama, jumlah penyintas keseluruhan di Jabar mencapai 167 orang. Sementara angka nasional mencapai 2.179 penyintas.
Tren kesembuhan membaik, sementara tren kematian dengan keterangan terpapar COVID-19 kian melambat dengan rata-rata sejak sepekan terakhir, satu orang per harinya. Kini angka pasien yang meninggal keseluruhan mencapai 87 orang di Jabar.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta bupati dan wali kota proaktif turun ke lapangan saat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Barat 6 – 19 Mei 2020.
“Jabar adalah provinsi yang melakukan PSBB paling besar di Indonesia dan sangat kompleks. Kekompakan dan proaktifnya bupati/wali kota menjadi kunci. Saya doakan sehat dan rajin-rajin lah ke lapangan,” ujar Gubernur saat memberikan arahan kepada bupati/ wali kota melalui telekonferensi dari Gedung Pakuan Bandung, Selasa (5/5/20), seperti dikutip dari Detik.com.
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil dalam arahannya mengatakan, 27 kabupaten/kota harus memaksimalkan pembatasan di level kampung, perumahan dan RW agar tidak ada masyarakat yang keluar ke jalan.
“Mau RW siaga atau apapun namanya yang penting warga tidak bocor ke jalan dengan dibatasi di level lingkungan,” katanya.
Hal ini agar sesuai sesuai standar WHO dengan pembatasan sosial pergerakan massa harus berada di angka 70 persen sehingga hanya menyisakan warga yang bergerak 30 persen. Namun harus dipastikan 30 persen warga yang bekerja harus berbekal surat keterangan resmi dari instansi yang akan menjadi dasar pertimbangan saat dirazia oleh kepolisian.
“Titip kepada mereka di 30 persen yang masih berkegiatan pastikan mereka mempunyai surat keterangan kerja yang nanti kalau dirazia oleh polisi surat itu menjadi dasar kedisiplinan,” ujar Kang Emil.
Gubernur mempersilakan polisi menindak tegas pelanggar aturan PSBB untuk memberikan efek jera. “Dipersilakan ada tindakan tegas dibawa ke kepolisian sekadar untuk memberi efek jera di wilayah masing-masing,” ucapnya.
Kang Emil juga berpesan kepada perusahaan atau pabrik yang beroperasi saat PSBB diwajibkan melakukan tes mandiri. “Untuk pabrik-pabrik yang masih mau buka itu harus ada tes mandiri,” katanya.
Seperti diketahui, pemerintah akan menggeser pelaksanaan tes COVID-19 dari rapid diagnostic test (RDT) ke polymerase chain reaction (PCR) untuk keakuratan hasil. Untuk itu, Pemda Provinsi Jawa Barat telah siap dengan alatnya meskipun belum banyak.
Kang Emil mengungkapkan, per hari ini Pemda Provinsi Jabar telah memiliki 20.000 test kit PCR. Jumlah tersebut akan dibagikan rata-rata sebanyak 500 sampai 1.000 test kit kepada semua kabupaten/kota.
“Sekarang memang kita menggeser dari rapid test menjadi PCR. Per hari ini kami baru punya 20 ribu alat PCR, jadi silakan ajukan selama PSBB ini nanti kami akan bagikan antara 500 sampai 1.000 alat PCR per kota/ kabupaten sesuai kebutuhan,” jelasnya.
“Sambil berjalan kita juga sedang menambah alat PCR yang nanti akan dibagikan lagi kalau sudah ada,” tambahnya. (tim/LI)