Jombang, Lentera Inspiratif.coma
Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK ini terkait kasus suap Dinas Kesehatan, perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang. Syarif Hidayatullah atau yang akrab disapa Gus sentot, Ketua Komisi D DPRD Jombang, merupakan salah satu orang yang telah menjalani pemeriksaan oleh KPK, pada Senin (19/03/2018) untuk tersangka Bupati Non Aktif, Nyono Suharli Wihandoko.
''Yang bersangkutan (Gus Sentot,red) dipanggil untuk diperiksa untuk tersangka NWS (Nyono Wiharli Suhandoko),''ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti dilansir dari Beritajatim.com
Namun, atas pemanggilan tersebut, pria yang menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Jombang, justru memilih irit bicara. Seperti saat dihubungi dari aplikasi whatsapp, Gus Sentot justru meminta para jurnalis menanyakan hal itu pada ketua DPRD Jombang.
"Jenengan langsung ke pak joko mawon, (ke Pak Ketua Dewan aja mas pak Joko Triono. Pokoknya masalah KPK langsung ke Ketua mawon, "tegas Gus Sentot, Senin (19/3/2018) sore hari.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Bupati Jombang (non aktif) Nyono Suharli Wihandoko ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam operasi tangkap tangan (OTT) 3 Februari 2018 lalu. Nyono ditangkap saat berada di sebuah tempat dikawasan Stasiun Balapan Solo. Dan selain Nyono, KPK juga menangkap Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Kesehatan Jombang Inna Silestyowati di Surabaya. Karena Nyono diduga menerima suap dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti sebesar Rp275 juta agar segera ditetapkan sebagai kepala dinas definitif. Dan uang tersebut diduga dikumpulkan Inna dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Serta,vkemudian uang tersebut sempat dipakai Nyono untuk modal kampanye dalam kontesasi pilkada 2018. Dan atas perbuatannya, Nyono dijerat Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (santoso)