Lenterainspiratif.id , Surabaya – Sidang lanjutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Mustofa Kamal Pasa kembali digelar hari ini, Rabu, (13/4/2022). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyeret salah satu angota dewan untuk hadir menjadi saksi.
Edi Ikhwanto yang merupakan anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Mojokerto menjadi satu-satunya saksi dari unsur legisltif dalam sidang kali ini. Dirinya, dimintai keterangan terkait uang perizinan berdirinya minimarket di Mojokerto.
“Jadi waktu itu saya membantu menguruskan izin Indomaret milik teman saya bernama Santoso,” ucap Edi.
Edi Ikhwanto selanjutnya menghubungi Muhtar yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas perizinan untuk membantunya.
“Saya kenal Muhtar karena sebelumnya dia menjao sekertaris dewan,” jelas pria yang sebelumnya menjadi Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto.
Edi juga mengaku jika dirinya mendapatkan titipan uang Rp 100 juta dari perizinan dua minimarket tersebut. Uang tersebur dia berikan kepada polo Sutris.
“Setelah itu saya dititipi, lalu pak Muthar disuruh menghubungi pas Sutris,” tandas Edi.
Sidang perkara kasus TPPU dengan terdakwa MKP kali ini digelar di ruang cakra PN Tippikor Surabaya sekitar pukul 15.23 WIB. Kali ini, JPU KPK menghadirkan sebanyak 15 saksi yakni Bambang Sutrisno, Heri Widodo, Dono Wistoro, Subakir, Sutikno Lilo Pranyoto, A Faisol Prasetyo, Poniman, Nurul Aliyah, Hartono, Siswoto Aji, Titik Wijayati, Arifin, Edi Ikhwanto, Jodi Putra Anggara dan Suyitno. (Diy)