jurnalis : rofi khusnan
“Korban sudah memberi uang yang diminta tersangka secara bertahap mencapai Rp 180 juta. Namun tersangka merasa kurang dan terus meminta lagi. Karena korban sudah tak kuat atas pemerasan itu, korban melapor,” terang Kapolresta Sidoarjo Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji pada Minggu 12/11/2017.
masih kata bayu ,berawal keduanya hanya sebatas berhubungan di dunia maya, dan pelaku mendapati nomor handphone di buku adiknya. Kemudian, oleh pelaku di sms oleh pelaku untuk berkenalan. Setelah keduanya akrab, pelaku meminta nomer korban yang terdapat aplikasi whatsapp. Oleh korban, permintaan pelaku dituruti. Setelah berjalan dan semakin akrab, akhirnya pelaku merayu seorang ibu rumah tangga tersebut untuk mengirimkan video aktifitasnya bahkan merekam video bugilnya secara detail melalui video call.
“Video itu disimpan oleh pelaku dalam HP Samsung J7 Prime. Seiring berjalanya waktu sudah tidak ada komunikasi intensif, pelaku akhirnya memanfaatkan sakit hatinya karena diputus untuk memeras korban,” ungkapnya.
Dalam pesannya yang dikirim ke nomor HP korban, pelaku mengancam akan menyebar video korban yang sudah dikoleksinya, ke orang lain. Pelaku menggertak akan mengirim video itu ke keluarganya, teman-temannya dan lain sebagainya. Karena korban ketakutan, akhirnya permintaan pelaku diturutinya hingga mentransfer uang yang diminta pelaku.
“Korban sudah merasa capek dan tidak ada persediaan uang yang diminta. Pelaku sempat menyebar video itu ke teman korban dengan tujuan agar disampaikan ke korban dan pelaku diberi uang. Tapi upaya itu tidak dituruti korban dan melaporkan kasus itu ke Satreskrim Polresta Sidoarjo,” jelas mantan Kasubdit IT dan Cyber Crime Bareskrim Polri. (fi)