Lenterainspiratif.id | Trenggalek – Dengan modal mengancam akan menyebar video asusila berupa Video Call Seks (VCS), seorang pemuda asal Trenggalek karena diduga memperkosa pacarnya yang masih di bawah umur.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan bahwa tersangka AF (18) merupakan warga Kecamatan Pogalan, Trenggalek.
“Pelaku usianya sudah 18 tahun, sedangkan korban masih anak-anak, 15 tahun. Warga Trenggalek juga,” kata Iptu Mohammad Anshori, Selasa (30/5/2023).
Rupanya persetubuhan itu sudah dilakukan berkali-kali sejak April hingga Mei 2023 di tempat yang berbeda-beda.
“Terakhir kali dilakukan di salah satu tempat kos di Kedungwaru, Tulungagung, pada 16 Mei 2023 sekitar pukul 11 siang,” ujarnya.
Menurut Anshori, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman asusila panggilan video bermuatan asusila (VCS), selain itu pelaku juga memintai korban sejumlah uang jika ingin videonya dihapus.
“Jadi, pelaku ini mengancam dan memeras korban,” jelasnya.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Kakak korban pun melaporkan perbuatan pemuda itu ke Polres Tulungagung.
“Setelah adanya laporan itu Unit PPA langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan pelaku. Kami juga mengamankan barang bukti pakaian pelaku dan korban,” jelas Anshori.
Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polres Tulungagung dan akan dijerat dengan Pasal 76D junto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Dad)