Daerah

Anak Walikota Surabaya DiPanggil Polda JATIM Ini Sebabnya

×

Anak Walikota Surabaya DiPanggil Polda JATIM Ini Sebabnya

Sebarkan artikel ini
Foto :

Foto : Fuad Benardi 

SURABAYA – Ketua DPRD Kota Surabaya Ir Armuji sempat menyebut ada keterlibatan anak pejabat Pemkot Surabaya terkait amblesnya Jalan Raya Gubeng akibat proyek RS Siloam pada 18 Desember 2018 lalu. Namun, politisi PDI Perjuangan ini tak menyebut siapa anak pejabat yang dimaksud dan diduga terlibat dalam masalah perizinan proyek.

Tiba-tiba, nama anak sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Benardi harus dipanggil menjadi saksi oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (26/03/2019). Sontak pemanggilan ini mengejutkan berbagai pihak. Atas pemeriksaan Fuad, Dirreskrimsus Polda Jatim,ini, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, membeberkan sejumlah alasan pemeriksaan ini. Dimana, beberapa saksi-saksi polisi menyebut jika Fuad diduga terlibat permainan izin.Pemeriksaan terhadap inisial ‘F’ ini terkait dengan perkembangan penanganan perkara jalan Gubeng ambles itu. Ada keterangan beberapa saksi lain yang menjelaskan nama F tersebut,” beber Yusep Gunawan di Polda Jawa Timur, Selasa (26/03/2019).

Pencatutan nama Fuad Benardi menjadi perkembangan polisi untuk memeriksa perizinan proyek tersebut. Disinggung soal keterlibatan Fuad di perizinan proyek, Yusep mengaku masih akan memeriksa kembali. Pihaknya masih mengumpulkan beberapa keterangan saksi lainnya.“Nanti kami konfrontasi dulu artinya bahwa dari keterangan saksi-saksi yang lain sudah kami buat pemeriksaan. Memang menjelaskan ada nama ‘F’ terkait dengan konteks yang harus kami dalami,” paparnya.

Ditambahkan Yusep, pemanggilan tersebut merupakan pemanggilan pertama kepada Fuad Benardi.

“Ini panggilan yang pertama. Banyak saksi yang sudah kami periksa khsusunya terkait ini. (Barang bukti) nanti saya cek hasil pemeriksaannya,” pungkas Yusef.

Untuk diketahui, Jalan Raya Gubeng, tepatnya di sekitar RS Siloam ambles pada 18 Desember 2018. Amblesnya jalan menyisakan lubang besar dengan panjang kurang lebih 30 meter dan lebar sekitar 15 meter.

Atas kejadian tersebut, polisi menetapkan enam orang tersangka, yakni RH (Project Manager PT Saputra Karya), AP (Side Manager PT NKE), BS (Dirut PT NKE), RW (Manager PT NKE), LAH (Engineering SPV PT Saputra Karya), dan AK (Side Manager PT Saputra Karya).

Awal-awal penyelidikan kasus ini, nama F pernah muncul dalam pemeriksaan. Bahkan, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan sempat menyebut inisial F menjadi tersangka tapi kemudian diralat. ( fi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id