
BANYUWANGI – Lagi – lagi kasus pemerkosaan kembali terjadi dan korbannya sendiri rata-rata masih dibawah umur. Kali ini, Mawar (16) nama samaran, asal Desa Sembulung, menjadi korban pemerkosaan oleh Taufan Hidayat (28) warga Dusun Baru B RT/RW 02/03, Desa Baru Tahan, Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Awalnya, ketika itu korban yang masih duduk dibangku SMA ini diajak oleh pelaku pergi ke Banyuwangi, untuk mengambil paketan. Setiba di Banyuwangi, pada pukul 18.00 WIB, dan rumah dalam keadaan sepi. Disitulah, pelaku tega melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri.
“Pelaku awalnya berada didekat korban untuk menunggu melipat baju. Usai melipat baju, korban mau pergi belajar. Namun, pelaku tak memperbolehkannya keluar, tapi korban berontak. Dan akhirnya pelaku menarik korban ke kamar, “bebernya IPDA Sadimun, Kanitreskrim Polsek Cluring, saat dikonfirmasi, Kamis (08/11/2018).
Masih menurut Sadimun, pelaku juga sempat mengancam korban dengaan akan di bunuh bila tidak menuruti kemauannya. Karena takut, korban diam dan tidak berontak. Akhirnya disitulah pelaku menyetubuhi korban.
‘’Setelah selesai menyetubuhi korban, pelaku memberikan uang sebesar Rp. 9.000(sembilan ribu rupiah), selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban, “paparnya.
Atas kejadian itu, akhirnya korban menceritakannya pada nenek korban. Tak terima cucunya diperlakukan seperti itu, akhirnya ia melaporkan kejadian itu pada Mapolsek setempat.
Tak mau targetnya kabur, Unit Reskrim langsung memburu pelaku dan berhasil diamankannya. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 76 D jo pasal 81(1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, “tutupnya. (yus)






