Lenterainspiratif.id | Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi diketahui pelaku menganiaya orang tuanya dengan menggunakan palu di Ngumpak RT 2 RW 1 Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto merupakan anak kedua korban. Pelaku yakni DMP (17).
Pelaku merupakan anak kedua korban yakni Danang Marko Pambudi (17) yang memang tinggal bersama orang tuannya.
Ternyata, Sugianto, Tatik dan Dayung mendapat penganiayaan dari Danang. Mereka dipukuli pelaku menggunakan palu. Akibatnya, ketiga orang satu keluarga itu menderita luka berat di bagian kepala.
Kapolres AKBP Dony Alexander membenarkan penganiayaan di Mojokerto satu keluarga tersebut dilakukan Danang. Pelaku merupakan anak kedua dari tiga bersaudara pasangan Sugianto dan Tatik.
“Korban tiga orang, suami, istri dan anak usia 8 tahun. Para korban masih dirawat di rumah sakit,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Mojoanyar, AKP Anwar Iskandar mengatakan, penganiayaan korban satu rumah dengan pelaku tersebut diketahui setelah ada laporan dari Kepala Desa (Kades) Jabon.
Terungkapnya pelaku diketahui dari keterangan sejumlah saksi yang sebelum kejadian, Selasa (30/3/2021) sekira pukul 22.00 WIB sampai 23.00 WIB melihat pelaku di warung kopi. Sekira pukul 01.30 WIB, tetangga yang merupakan paman pelaku terbangun karena mendengar suara tangisan adik pelaku.
“Orang tua dan adik pelaku mengalami penganiayaan namun pelaku tidak ada, sehingga petugas langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Setelah berhasil diamankan, dari keterangan pelaku dengan keterangan saksi berbeda sehingga akhirnya pelaku mengaku telah menganiaya orang tua dan adiknya,” katanya.
Korban yakni Sugianto (52), Tatik Kuswatin (46) dan Dayung (8). Korban memiliki tiga anak, Dony (24), DMP (17) yang merupakan pelaku dan korban yang merupakan anak ketiga, Dayung (8). Ketiga korban langsung dibawa ke IGD RS Sido Waras Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto untuk menjalani perawatan.
“Kami amankan barang bukti palu yang digunakan pelaku menganiaya para korban,” tandas Kapolsek Mojoanyar AKP Anwar Iskandar.
Sebelumnya, Aksi sadis dilakukan seorang anak yang tega menganiaya kedua orangtuanya dan adiknya saat mereka tidur terlelap Rabu (31/3/2021).
Keheningan malam warga Ngumpak RT 2 RW 1 Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Rabu (31/3/2021) dini hari pecah. Warga dikejutkan dengan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anak terhadap bapak, ibu dan adiknya saat warga tertidur lelap.
Menurut keterangan Paman pelaku, Ismono (58) mengatakan, sekitar pukul 01.30 WIB, ia mendengar suara adik pelaku menangis. Saat itu ia mengira jika tangisan itu akibat menahan sakit gigi, lantaran biasanya adik pelaku mengalami sakit gigi.
“Saat itu saya biarkan tapi lama-lama saya dengar adik ipar saya, ibunya itu panggil adik saya. Saya dobrak pintu samping, anaknya yang kecil keluar berdarah-darah,” ungkapnya, Rabu (31/3/2021).
Ismono menceritakan saat ia masuk ke dalam rumah korban , ada tiga korban yang terdiri dari bapak, ibu dan anak ketiga korban yang berusia 8 tahun dalam keadaan terluka. Ketiga korban mengalami luka pada bagian kepala sehingga darah segar keluar dari luka yang diduga akibat pukulan benda tumpul.
“Orang tiga itu (korban, red) bergerombol jadi satu, tidur di ruang keluarga di kasur lantai. Malah yang bapaknya tidak bisa dibangunkan, tidak sadar, hanya ngorok saja. Saya sendiri tidak tahu kejadiannya, dipukul, siapa yang mukul. Tahu-tahu gara-gara yang kecil menangis itu, katanya anaknya yang nomor dua yang menganiaya,” katanya.
Ismono menambahkan, pelaku sendiri selama ini tinggal bersama kedua orang tua dan adiknya. Yang diketahuinya, tidak ada pertengkaran ataupun masalah selama ini antara pelaku dengan para korban. Korban, Sugianto (52), Tatik (40) dan Dayung (8) langsung dibawa ke IGD RS Sido Waras Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. (dan)