Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Pelaku penganiayaan orang tua kandung serta adiknya dengan menghantamkan palu, mengaku tak menyesal atas perbuatanya.
Kelakuan Danang (18) mengaku tega menganiaya kedua orang tuanya dan adiknya lantaran merasa selalu disalahkan. Setelah menganiaya, remaja putus sekolah ini sempat mencuri uang dari dompet bapaknya untuk kabur ke Solo, Jateng.
Penganiayaan tersebut dilakukan Danang di dalam rumahnya di Dusun Ngumpak, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (31/3) sekitar pukul 01.30 WIB. Tanpa belas kasihan, remaja putus sekolah ini memukuli kepala bapak, ibu dan adik kandungnya memakai palu.
Para korban adalah Sugianto (51), Tatik Kuswatun (48) dan Dayung Rahmad Adi Santoso (8). Danang merupakan anak kedua dari tiga bersaudara pasangan Sugianto dan Tatik.
Setelah puas melampiaskan sakit hatinya, Danang mengambil uang Rp 3,2 juta dari dompet di saku celana bapaknya. Selanjutnya, tersangka pergi ke warung kopi di Jalan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
“Tersangka mengambil uang dari dompet bapaknya Rp 3,2 juta, lalu dia ngopi sampai pukul 06.00 WIB,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Kamis (1/4/2021).
Ia menjelaskan, Danang menggunakan uang milik bapaknya itu untuk membeli pakaian di toko sebelah warung kopi tersebut. Tersangka membeli jaket, kaus, sepatu dan tas pinggang.
“Tersangka kemudian menuju ke Terminal Kertajaya (Mojokerto) untuk kabur ke Solo,” terang Dony.
Tim gabungan Satreskrim Polres Mojokerto dan Polsek Mojoanyar dibantu warga meringkus Danang di Terminal Kertajaya sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, tersangka menunggu kedatangan bus jurusan Solo.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari tersangka. Antara lain sisa uang curian Rp 2.510.000, serta jaket, kaus, sepatu dan tas pinggang yang baru dibeli tersangka.
“Tersangka sudah kami tahan,” jelas Dony.
Akibat perbuatannya, Danang disangka dengan pasal 44 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 367 KUHP. Hukuman 10 tahun penjara sudah menantinya.
Dony memastikan, tersangka menganiaya bapak, ibu dan adik kandungnya dalam kondisi sadar. Tes urine membuktikan Danang tidak dalam pengaruh narkoba.
“Dulu dia mengaku sering ngelem. Hasil pemeriksaan yang bersangkutan sehat, tidak mengalami gangguan jiwa. Dia dengan sadar melakukan penganiayaan tersebut,” tandasnya.
Danang mengaku tega menganiaya bapak, ibu dan adik kandungnya karena sakit hati sejak kecil kerap dibanding-bandingkan dengan anak tetangganya. Dia juga cemburu dengan adik kandungnya yang lebih disayang orang tuanya.
Sebelumnya, Motif penganiayaan satu keluarga yakni bapak, ibu dan adik di Dusun Ngumpak RT 2 RW 1 Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (31/3/2021) dini hari ternyata hanya hal sepele.
Pelaku yang diketahui anak kedua korban yakni DMP (17) yang memang tinggal bersama orang tuannya mengaku kesal lantaran selalu disalahkan oleh kedua orang tuannya. Hal itu yang mendasari sehingga pelaku tega menganiaya kedua orang tua dan adiknya menggunakan palu saat ketiga korban tidur.
“Saya pelakunya, saya anak nomor 2. Saya pukul pakai palu. Iya (Pukul kepala bagian belakang para korban, red). Iya (setelah menganiaya mengambil uang milik bapak pelaku dari dompet, red),” ungkapnya, Kamis (1/4/2021).
DMP mengaku jika malam sebelum penganiayaan ia berada di warung kopi. Setelah nongkrong itu, ia langsung pulang dan menganiaya kedua orang tua dan adiknya. Usai menganiaya, pelaku kemudian mengambil uang yang ada di dalam dompet coklat milik korban. Pelaku mengaku tega menganiaya lantaran, apa yang dilakukan selalu salah di mata orang tuanya.
“Adik salah, terus saya yang disalahin. Terus begitu sampai, ini, itu tetap salah. Dibantuin, tetap salah. Yang benar yang mana,” akunya kesal.
Sementara itu Kapolsek Mojoanyar, AKP Anwar Iskandar mengatakan, pelaku mengaku tega menganiaya kedua orang tua dan adiknya karena sering cek-cok dengan kedua orang tuanya. “Dia sampai tega gitu karena anak ini sering cek-cok, kalau salah yang dipersalahkan itu pelaku oleh orang tuanya. Adiknya salah, dia yang disalahkan,” kata AKP Anwar.
Pelaku menganiaya korban menggunakan palu, barang bukti tersebut ditemukan masih dengan bercak darah korban. Kapolsek membenarkan, pelaku merupakan anggota komunitas anak punk. Hal ini bisa dilihat dari penampilan mulai dari gaya berpakaian dan tindik di bagian telinga.
“Ya itu tadi, setiap adiknya salah, dia selalu yang dipersalahkan. Dia juga sering memaksa. Informasi tetangga, saudaranya, dia sering memaksa. Jika keinginannya tidak dituruti, sering ngamuk dia,” pungkasnya. ( Dan )