Peristiwa

Ambil Paksa Mobil Advokat, Dua Anggota Polisi Dilaporkan

×

Ambil Paksa Mobil Advokat, Dua Anggota Polisi Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
Mobil advokat
Petugas saat mengambil paksa mobil milik advokat

Mobil advokat
Petugas saat mengambil paksa mobil milik advokat

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Dua anggota Polsek Sukolilo Surabaya mengambil paksa mobil milik M Sahid yang terparkir di garasi rumahnya di Jl Pagesangan Asri X pada Sabtu (26/2/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Alfian dan Joko anggota Polsek Sukolilo nekat mengambil paksa mobil Mitsubishi Pajero Putih L 1371 KR milik advokat tersebut lantaran Sahid diduga sebagai penadah.

Diketahui, M Sahid saat kejadian dirinya sedang di luar. Dia dihubungi istrinya kalau mobil yang terparkir di garasinya dicongkel oleh orang tidak dikenal, dengan mengirim video oknum yang mencongkel pintu kendaraannya.

“Setelah dihubungi istri, saya langsung pulang. Posisi mobil sudah mau dikeluarkan dari garasi,” ucap Sahid, Minggu (27/02/2022).

Sesampainya dirumah, Sahid Sempat berkomunikasi dengan kedua anggota anggota tersebut ia dituduh sebagai penandah mobil. Ironisnya, kedua anggota tidak mau menunjukan surat perintah dan bukti laporan.

“Mereka mengaku dari Polsek Sukolilo, dan menuduh saya sebagai penadah mobil. Sudah saya jelaskan bahwa saya memiliki surat surat sebagai bukti kepemilikan mobil yang saya miliki itu,” tambahnya.

“Saya membeli mobil itu secara kontan dari pemilik sebelumnya, STNK dan BPKB nya ada, dan faktur penjualannya juga ada. Saat transaksi ada videonya,” paparnya.

Mobil yang sebelumnya bernopol B (Jakarta) itu, menurut Sahid kemudian dimutasi ke Surabaya dengan Nopol L 1371 MK.

“Karena KTP luar Surabaya, saya meminjam identitas teman, sehingga jadi mutasi,” ujarnya lebih lanjut.

Atas tuduhan sebagai penadah dan mengambil mobil tanpa izin itu, Sahid mengaku sudah melaporkan kedua oknum anggota Polsek Sukolilo itu ke Propam Polda Jatim.

“Saya sudah membuat laporan ke Propam Jatim, atas tindakan kedua oknum itu,” pungkasnya. (Fi)