Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah digugat lantaran mendirikan bangunan di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam laporan ini, Nama Muhammad Albarraa alias Gus Barra turut tercatut sebagai tergugat.
Perlu diketahui, yayasan Amanatul Ummah mendirikan Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Kembangbelor, Pacet, Mojokerto. Namun, bangunan megah di dataran tinggi itu digugat lantaran dinilai berdiri diatas LP2B.
Adapun pihak penggugat yakni LSM Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Mojokerto. Gugatan ini resmi didaftarkan ke PN Mojokerto pada, 29 Agustus 2022 lalu dan mulai disidangkan hari ini, Senin (12/9/2022).
Ada sebanyak 13 nama yang digugat dalam perkara ini salah satunya Muhammad Albarraa alias Gus Barra.
Surya, juru bicara tim advokasi LP2KB mengatakan, alasan pihaknya mencatutkan nama Gus Barra sebagai tergugat lantaran Wakil Bupati Mojokerto itu menjadi pengurus ponpes Amanatul Ummah.
“Gus Barra (Digugat) sebagai yang punya yayasan dan ketua yayasan. Jadi bukan sebagai pemerintah,” katanya selepas sidang di PN Mojokerto pada, Senin (12/9/2023).
Selain itu, Gus Barra dinilai melanggar kode etik sebagai Wakil Bupati Mojokerto. Menurut LP2KP, pemerintah memiliki wewenang untuk menetapkan LP2B. Namun kenyataannya, ponpes Amanatul Ummah diduga berdiri di atas LP2B.
“Ada (melanggar) kode etik dari seorang pejabat. Harusnya LP2B ini dijaga pemerintah. Tapi ada lahan LP2B ditempati yayasan Amanatul Ummah,” jelentrehnya.
Dalam perkara ini, LP2KP mengaku telah melaporkan 13 orang maupun lembaga diantaranya; Yayasan Amannatul Ummah, Muhammad Albarraa, Kepala BPN Kabupaten Mojokerto serta Kasi Pendaftaran Hak dan Tanah-nya.
Selain itu, LP2KP juga menggugat Kepala Dinas Pertanian, Kementerian Agama, Camat Pacet, Kades Kembangbelor dan KUA Pacet. Serta, Kepala Diskominfo, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dan Notaris.
LP2KP menuntut denda sebesar Rp 8 miliar kepada Yayasan Amanatul Ummah dan Gus Barra atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita masyarakat. (Diy)