Lenterainspiratif.id | Ternate – Aliansi Soma Bersatu Indonesia Provinsi Maluku Utara (ASBI-MALUT) gelar aksi menuntut, “Tangkap dan Adili Oknum Kepolisian Yang Melakukan Tindakan Represif Pada Masyarakat Marabose”, Rabu (17/02/2021).
Aksi yang di gelar sekitar pukul 10.20 Wit, dengan massa aksi kurang lebih 30 orang. Aksi tersebut membawa spanduk, selebaran propaganda, serta sound sistem sebagai medium untuk menyampaikan aspirasi, dengan rute aksi, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut dan Polda Maluku Utara.
Kordinator Aksi, Mudafar Hi. Din, saat di wawancarai awak media usai aksi, mengatakan bahwa, aksi pada kesempatan hari ini adalah aksi tindak lanjut kasus tindakan penganiyaan, represif, angkuh, dan kezoliman yang terjadi di Polres Kabupaten Halmahera Selatan, yang melibatkan beberapa oknum kepolisian yang mengorbankan sejumlah masyarakat marabose.
“Ini menunjukan tindakan yang sangat tidak terpuji dan sangat memprihatinkan di antara korban tersebut, di ketahui kan korban tersebut ada yang masih berada di bawah umur,” ucapnya.
Menurut Mudafar, hal ini menunjukan dari pihak kepolisian Halmahera Selatan tidak memahami tugas dan fungsinya, dan kata Korlap, pihak oknum polisi pun tak memahami undang-undang perlindungan anak.
“Apa lagi ini kan kejadian yang di lakukan di dalam lingkungan Polres Halsel yang semestinya di selesaikan secara hukum, tetapi anehnya firal saat ini malah oknum polisi main hakim sendiri saat korban berada dalam penjara,” sebutnya.
“Sementara korban tersebut selain dari masyarakat marabose, korban juga adalah suku soma, yang itu sangat menyinggung perasaan kami secara orang soma maupun secara umum orang soma yang berada di Maluku Utara,” tambahnya.
Sementara, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut, yang di wakili, Kordinator Bawah Kendali Operasi (BKO), A. Taufik Saumima Sip. Iptu, saat hering terbuka bersama massa aksi, menyampaikan pihaknya akan laporkan pada Dir Reskrimum Polda Malut sesuai dengan tuntutan massa aksi.
“Kami akan sampaikan tuntutan kalian di Dir Reskrimum Polda Malut, berhubung beliau sementara ada kesibukan di luar, dan tuntutan ini kami terima,” ucapnya.
Perlu di ketahui, aksi berakhir pada pukul 13.15 Wit di depan Polda Malut, dengan isu tuntutan :
1. Usut tuntas pelanggaran HAM di Halsel.
2. Kapolda Malut berkordinasi dengan Kapolri utuk segera mencopot Kapolres Halsel, sebab di nilai gagal menahkodai Polres Halsel.
3. Pecat Oknum Kepolisian yang melakukan penganiayaan masyarakat desa marabose.
4. Meminta pihak Polda membangun kordinasi dengan Polres Halsel, sebab di anggap Polres Halsel dan oknum polisi tidak memahami UU Perlindungan Anak, (Korban penganiayaan oknum polisi dala penjara polres halsel yakni Fasrik Hakim (Korban) di bawah umur 14 Tahun). (Toks).