DaerahMaluku Utara

Aliansi Mahasiswa IAIN Ternate Bersatu Tuntut Turunkan Biaya UKT 50%

×

Aliansi Mahasiswa IAIN Ternate Bersatu Tuntut Turunkan Biaya UKT 50%

Sebarkan artikel ini
Aliansi Mahasiswa IAIN Ternate Bersatu Tuntut Turunkan Biaya UKT 50%
Wakil Rektor II, Dr. Marini Abd Djalal

Aliansi Mahasiswa IAIN Ternate Bersatu Tuntut Turunkan Biaya UKT 50%
Wakil Rektor II, Dr. Marini Abd Djalal

Lenterainspiratif.id | Ternate – Terjadi gerakan mahasiswa, dari Aliansi Mahasiswa IAIN Ternat e Bersatu, menuntut, “Memperpanjang Pembayaran UKT dan Menurunkan Biaya UKT 50%”. Hal ini di tanggapi langsung oleh Pihak Rektorat, melalui Wakil Rektor II, Dr. Marini Abd Djalal.

Melalui hering terbuka bersama Massa Aksi, Warek II IAIN Ternate, menjelaskan bahwa sesuai dengan kalender akademik, pembayaran UKT di mulai dari tanggal 4 Januari sampai tanggal 2 Februari 2021, hanya saja kata Warek II, kemarin sempat di undurkan, dari tanggal 15 Januari sampai tanggal 5 Februari 2021.

“Jadi ini kan masih ada waktu untuk pembayaran kan. Dan ini adalah keputusan dari hasil rapat pimpinan, tentang kalender akademik, jadi kita harus menunggu pak Rektor datang, karena biasanya setelah akhir kalender akademik, kami lakukan evaluasi, berapa persen yang sudah membayar UKT,” ujarnya.

“Jadi mulai dari situ kami hitung lagi, sambil berkordinasi dengan pihak akademik, karena biasanya pihak akademik keberatan karena mengganggu sistem di akademik,” sambungnya.

Warek II bilang, ini bukan keputusan sendiri, karena menurutnya ini banyak sistem yang terkait, seperti pada sistem pembayaran.

Sementara untuk dampak yang terjadi di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Warek II mengatakan, nanti pihaknya laporkan di rektor, karena nanti pihaknya mengambil data terlebih dahulu di beberapa mahasiswa yang terdampak.

“Untuk tuntunan 50%, itu hanya dua kampus yang polanya sama dengan IAIN Ternate dengan potongan UKT hanya 25%, sementara di kampus lainya ada yang 10% dan ada 20% tetapi hanya bagi mahasiswa yang mengusul akibat terdampak,” sebutnya.

Warek II pun kembali menjelaskan, bahwa di waktu kemarin keputusan rektor dari awal adalah bagi mahasiswa yang mengusul akibat dampak, tetapi kata Warek, ketika pihaknya melihat beberapa usulan kemarin tidak mampu menghadirkan bukti, bahwa bersangkutan adalah termasuk yang terdampak. Katanya itu harus ada buktinya.

“Akhirnya kita putuskan, dan kita berikan kepada semua mahasiswa dengan pengecualian sebagaimana yang ada di KMA, karena KMA 81 ini juga kan turun terlambat makanya agak molor. Karena perubahan pada Diktum untuk KMA 515 hanya pada Diktum 6 bahwa ini berlaku pada semester Genap Tahun 2020 dan Ganjil Tahun 2021,” terangnya.

Lanjut di katakan, bahwa yang membedakannya dengan KMA sebelumnya hanya berlaku bagi semester ganjil di tahun 2020. Makanya pihaknya memutuskan kembali pemotongan UKT 10% secara menyeluruh kepada semua mahasiswa, dengan pengecualiannya, seperti, bidik misi, kelompok 4, orang tuanya ASN, Pejabat Negara, DPR, dan TNI-Polri.

“Jadi selebihnya, yang lainya sudah kami lakukan dengan pengurangan 10%, dan itu sudah semuanya di sistem,” terangnya.

Di katakan bahwa, untuk sementara tuntutan mereka pihaknya akan laporkan langsung ke rektor, jadi katanya, menunggu rektor hadir dulu.

“Tetapi di sini, saya yang bertanggungjawab di bidang keuangan, untuk tuntutan potongan UKT 50% itu tidak bisa. Jadi kami kenakan potongan hanya 10% dengan pengecualian beberapa yang di sebutkan di atas,” tutupnya. (Toks).