Jawa TimurPeristiwa

Alasan Ekonomi, Guru Ngaji di Jombang Nekat Jualan Pil Koplo

×

Alasan Ekonomi, Guru Ngaji di Jombang Nekat Jualan Pil Koplo

Sebarkan artikel ini
Guru ngaji, Jualan pil koplo
Tersangka pengedar pil koplo

Lenterainspiratif.id | Jombang – Sorang guru ngaji bernama Haliman dibekuk petugas Satreskoba Polres Jombang karena jualan pil koplo untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan, Haliman dibekuk saat transaksi pil koplo jenis dobel L Jombang di Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo,  Selasa (5/12/2023) lalu.

“Pelaku ditangkap setelah melakukan transaksi pil koplo jenis dobel L di sawah dengan seorang petani di Desa Sukopinggir,” terangnya, Kamis (14/12/2023).

Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat setempat. Diketahui tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Dalam penangkapan itu polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.

“Total pil dobel L yang kami amankan sebanyak 2.100 butir. Kami juga menyita 1 buah Handphone dan uang tunai Rp 110.000 diduga hasil penjualan,” tandasnya.

Komar menjelaskan, Haliman memang seorang residivis. Sebelumnya, ia pernah ditangkap polisi karena sabu.

“Dia keluar lapas 2022, sempat bertobat dan mengajar ngaji di kampung halamannya,” imbuh dia.

Namun, April 2023, insting bisnis barang haramnya kembali muncul. Dengan dalih terdesak kebutuhan ekonomi, Haliman kembali terjun ke dunia hitam. Kali ini, memilih berjualan pil koplo.

“Dia mengaku mendapat pasokan pil koplo dari temannya. Modusnya membayar setelah barang laku,” rincinya.

Ia, biasa mendapatkan pil dari temannya seharga Rp 650 ribu untuk etiap botol berisi 1.000 butir. Kemudian dijualnya seharga Rp 20.000 per 8 butir atau 1 boks isi 100 butir seharga Rp 200.000.

“Tiap botol itu pelaku mendapat keuntungan sampai Rp 500 ribu, dan pemasarannya ke petani-petani di sekitarnya,” tambah dia.

Kini, Haliman harus kembali meringkuk di tahanan Polres Jombang, Ia dijerat dengan pasal  112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (Ji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *