Nasional

Alasan BPOM Setujui Vaksin COVID-19 di Indonesia

Alasan BPOM Setujui Vaksin COVID-19 di Indonesia
ilustrasi
Alasan BPOM Setujui Vaksin COVID-19 di Indonesia
ilustrasi

lenterainspiratif.id | Sejumlah daerah yang belum menunjukan penurunan kasus pandemi COVID-19 membuat Badan POM (BPOM) telah menyetujui penggunaan vaksin COVID-19 di Indonesia.

Kepala Badan POM (BPOM) Dr Penny K Lukito Senin (11/1/2021) mengatakan bahwa vaksin COVID-19 merupakan kebutuhan dalam merespons kebutuhan percepatan penangan COVID-19.

Dikutip dari detik.com  “Memperhatikan kondisi tersebut dan merespons kebutuhan percepatan penangan COVID-19, maka Badan POM mengambil langkah kebijakan dengan menerapkan emergency use authorization atau persetujuan penggunaan dalam kondisi kedaruratan untuk vaksin COVID-19. Penerapan emergency use authorization ini dilakukan oleh semua Otoritas Regulatori Obat di seluruh dunia untuk mengatasi pandemi COVID-19,”

lebih lanjut Penny mengatakan kebijakan emergency use authorization ini juga selaras dengan panduan WHO. Di mana, lanjut dia, emergency use authorization bisa ditetapkan dengan lima kriteria.

“Pertama, telah ditetapkan keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat oleh pemerintah. Kedua, terdapat cukup bukti ilmiah terkait aspek keamanan dan khasiat dari obat dan vaksin tentu di dalamnya untuk mencegah, mendiagnosa, atau mengobati penyakit keadaan yang serius dan mengancam jiwa,” tuturnya. Ketiga, kata Penny, memiliki mutu yang memenuhi standar yang berlaku serta dengan cara pembuatan obat yang baik. Keempat, memiliki kemanfaatan lebih besar dari risiko, berdasarkan kajian data nonklinik dan klinik obat untuk indikasi yang diajukan.

“Kelima, belum ada alternatif pengobatan yang memadai dan disetujui untuk diagnosa pencegahan atau pengobatan penyakit, penyebab kondisi kedaruratan masyarakat,” kata Penny. (tim)

Exit mobile version