Banyuwangi | Lenterainspiratif.id – M Yunus Wahyudi, aktivis anti masker dari Banyuwangi kembali dilaporkan ke pihak kepolisian, setelah divonis 3 tahun penjara, atas kasus kekarantinaan kesehatan dan UU ITE yang menjeratnya. Ia dilaporkan atas aksinya yang menyerang majelis hakim usai membacakan vonis terhadap dirinya pada Kamis (19/8/2021).
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu membenarkan menerima laporan dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi atas tindakan penyerangan majelis hakim oleh terpidana M Yunus Wahyudi.
“Sudah diterima laporannya dan akan kita tindaklanjuti. Di mana di dalam KUHP sudah ditentukan pasal-pasal yang diterapkan. Pasal 207 sama 212,” kata AKBP Nasrun kepada wartawan, Senin (23/8/2021).
Ada tiga majelis hakim yang melakukan pelaporan itu, ketiganya yakni Khamozaru Waruwu, Philip Pangalila dan Yustisiana, ketiganya juga telah diperiksa oleh pihak kepolisian.
“Sudah diperiksa oleh penyidik. Kita akan proses sesuai undang-undang yang ada,” tandasnya.
Ketua PN Banyuwangi, Bunga Flory Bunda mengaku di Indonesia belum ada aturan khusus yang mengatur contempt of court. Oleh karena itu pihaknya belum tahu kemungkinan pasal yang akan diterapkan dalam laporan tersebut.
“Itu adalah ranah penyidik untuk menerapkan pasal yang tepat,” ujarnya.
Contempt of Court adalah perbuatan, tingkah laku, sikap atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan.
Menurutnya, dengan terjadinya peristiwa itu, pihak pengadilan yang memiliki wewenang dalam mengadili kasus seseorang justru dilecehkan. Bunga Flory juga mengatakan, kehadirannya ke Polres Banyuwangi hanya untuk mendampingi Majelis Hakim yang menjadi korban.
“Pelapornya Majelis Hakim, yang menjadi korban, Majelis Hakimlah yang melapor. Saya hanya mendampingi,” tegasnya.
Dia berharap, kasus ini segera ditindaklanjuti agar dapat segera disidangkan di PN Banyuwangi. ( suf )