Banyuwangi | Lenterainspiratif.id – Aktivis anti masker Banyuwangi, M Yunus Wahyudi ngamuk di persidangan saat Ketua majelis hakim Khamozaru Waruwu membacakan vonis aktivis antimasker itu 3 tahun penjara atas kasus Kekarantinaan Kesehatan dan UU ITE.
Dimana Yunus tiba-tiba melompat naik ke meja hakim untuk memukul ketua majelis hakim. Sambil berteriak-teriak, Yunus terus berusaha memukul ketua majelis hakim setelah usai membacakan vonisnya.
“Woooooyy,” teriak Yunus sambil Loncat ke meja majelis hakim.
Aksi itu pun membuat semua orang di ruangan ikut panik dan mencoba menghentikan aksi tersebut. Setelah berhasil diamankan oleh sejumlah polisi yang berjaga, Yunus kemudian dibawa oleh polisi dan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi keluar dari ruangan sidang.
“Lepaskan, lepaskan. Allahu Akbar,” teriak Yunus saat dibawa ke luar ruangan sidang.
Selama persidangan berlangsung Yunus pun tidak tampak memakai masker. Sesekali dia tersenyum kemudian diam duduk. Tidak ada yang mengetahui rencana Yunus melakukan aksi nekat melakukan penyerangan terhadap majelis hakim.
Aktivis antimasker Muhammad Yunus Wahyudi tersebut dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. ( Suf )