Maluku UtaraPeristiwa

Aksi Ketiga Kalinya, Aliansi Mahasiswa Malut Anti Korupsi Tegas Desak KPK RI Tangkap dan Penjarakan Tauhid Soleman dan Rizal Marsaoly

×

Aksi Ketiga Kalinya, Aliansi Mahasiswa Malut Anti Korupsi Tegas Desak KPK RI Tangkap dan Penjarakan Tauhid Soleman dan Rizal Marsaoly

Sebarkan artikel ini

 

Lenterainspiratif.id | Sofifi – Aliansi Mahasiswa Maluku Utara Anti Korupsi Jakarta menggelar aksi unjuk rasa didepan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis, (24/08/2023).

 

Diketahui, hal ini menjadi aksi Jilid III dengan isu yang sama yakni mendesak KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Balitbangda Kota Ternate, Rizal Marsaoly atas terkait transaksi pembayaran Eks kediaman Gubernur Maluku Utara, terletak di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Provinsi Maluku Utara Senilai, Rp. 2,8 Miliar. Dan kasus dugaan korupsi anggaran Haornas yang melibatkan Tauhid Soleman Walikota Ternate yang dipercayai sebagai ketua panitia dalam penyelenggaraan Hari Olahraga Nasional (Haornas) menggunakan APBN senilai Rp. 2,5 Milliar dan APBD senilai Rp. 2,8 Milliar.

 

Dalam orasinya, Kordinator lapangan (Korlap) Ubay mengatakan, sebagai lembaga yang dimandatkan rakyat & negara, dan lembaga yang lahir dari hasil tragedi reformasi yang berbasis pada semangat memberantas kolusi, korupsi dan nepotisme tentu memiliki legitimasi hukum untuk melihat berbagai problem korupsi yang terjadi di Maluku Utara khususnya Pemerintah Kota Ternate.

 

Kata Ubay, tentu ini keduakalinya kita melakukan aksi unjuk rasa didepan KPK, jika yang pertama kita hanya menyoroti terkait transaksi jual beli eks kediaman rumah dinas gubernur Maluku Utara yang melibatkan Rizal Marsaoly, kali ini kita tambahkan dengan dugaan korupsi yang menyeret nama M. Tauhid Soleman, Walikota Ternate yang pada perhelatan Haornas menjadi ketua panitia.

 

“Pembelian rumah eks kediaman gubernur menggunakan APBD tahun 2017 senilai Rp. 2,8 Miliar sudah selesai dan sudah ada putusan pengadilan Mahkamah Agung RI Nomor 191 K/Pdt/2013 atas gugatan pemilik lahan eks kediaman gubernur Maluku Utara, Noke Yapen dengan memiliki sertifikat hak milik nomor 227 tahun 1972 bahwa dalam putusan tersebut status pemilik lahan dikembalikan ke pemerintah bukan milik perorangan, termasuk salah satunya Gerson Yapen,” ungkapnya.

 

Namun kata Ubay, anehnya di bulan Februari 2018 pemkot Ternate melakukan transaksi, dalam hal ini anggaran senilai Rp. 2,8 Miliyar ke rekening Gerson Yapen sebagai orang yang mengklaim pemilik tanah tersebut.

 

Lanjut Ubay, diperkuat dalam dokumen Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Maluku Utara tahun 2016 menyebutkan bahwa tanah dan bangunan rumah dinas kediaman gubernur Malut tersebut adalah aset milik Pemerintah Daerah.

 

“Yang kita pertanyakan adalah, kan sudah ada putusan tertinggi Mahkamah Agung RI, kenapa tidak direalisasikan, bahwa itu adalah aset milik daerah bukan milik perseorangan, toh kenapa Pemerintah Kota Ternate malah membayar 2,8 Miliar kepada Gerson Yapen. Kita juga menduga adanya permainan Pemerintah Kota Ternate yang patut bertangungjawab tentunya adalah Rizal Marsaoly ketika itu menjadi Kadis Perkim Kota Ternate,” terang Ubay.

 

“Yang selanjutnya adalah perkara Haornas, ini juga sangat membingungkan. Karena sudah jelas ada tindak pidana korupsi yang sudah menyeret beberapa oknum panitia penyelenggara Haornas, tapi kenapa ketua panitianya Bpk. M Tauhid Soleman tidak di tersangkakan. Bukannya semua terkait hal ikhwal kegiatan pasti diketahui oleh ketua panitia? Termasuk soal aliran dana dari mana dan kemana mengalirnya, tidak mungkin beliau tidak tahu,” tambah Ubay.

 

Lanjutnya, semakin menambah kecurigaan kita adalah Tauhid Soleman selalu mangkir dalam panggilan kejaksaan, padahal dia dipanggil sebagai saksi. Sudah dua kali dia mangkir, jika ketiga kalinya dia tidak hadir, pihak penegakan hukum kota Ternate harus mentersangkakan beliau karena itu sudah ada aturannya.

 

“Yang pasti kita akan terus mengawal kasus ini hingga Tauhid Soleman dan Rizal Marsaoly ditetapkan sebagai tersangka dan diadili secara tegas,” tutup Ubay.

 

Perlu diketahui, adapun ada tiga tuntutan utama yang dibacakan di hadapan gedung KPK yaitu;

 

1. Mendesak KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua Panitia Haornas Bpk. Tauhid Soleman selalu walikota Ternate yang diduga kuat terlibat korupsi anggaran Haornas.

2. Mendesak KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa Rizal Marsaoly sekalu kepala Bapelitbangda Kota Ternate yang diduga melakukan penggelapan dan korupsi APBD 2018 senilai Rp. 2,8 Milliar dalam kasus transaksi jual beli rumah eks kediaman gubernur Maluku Utara.

3. Usut tuntas praktek kolusi, korupsi dan nepotisme didalam pemerintahan Kota Ternate serta tangkap dan penjarakan Tauhid Soleman dan Rizal Marsaoly. (TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *