HukumKriminal

Akan Ekspor 7.040 Benur, 5 Orang diamankan Ini Pelanggaranya

×

Akan Ekspor 7.040 Benur, 5 Orang diamankan Ini Pelanggaranya

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi – Sebanyak 7.040 benur atau bayi lobster yang akan diekspor ke luar negeri berhasil diungkap Polresta Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka.

Kelima tersangka yakni SLK (47) Kecamatan Pesanggaran, SGT (38) warga Kecamatan Wongsorejo, MS (29) warga Lampung Timur, ENF (35) dan AW (35) keduanya warga Batang Jawa Tengah.“Dua diantaranya adalah sepasang suami istri yang menjadi pemeran utama, dua lainnya adalah kurir dan satunya merupakan pembeli,” kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin, pada Senin (16/12/2019).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 4 box styrofoam, 22 kantong plastik berisi benih lobster, 1 set alat pengisian oksigen dan sejumlah barang bukti lainnya. Dalam 1 kantong plastik tersebut, berisi kurang lebih sebanyak 320 ekor lobster anakan.

“Totalnya sebanyak 7.040 ekor benur (benih lobster) yang berhasil diamankan,” jelasnya.

Terungkapnya kasus penyelundupan bayi lobster ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga adanya transaksi ilegal biota dilindungi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada tanggal 12 Desember 2019 polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku beserta barang bukti.“Ribuan benur ini dikirim menggunakan truk dari NTB. Kemudian setelah sampai di Banyuwangi tersangka memindahkan ke mobil Brio. Rencananya benur tersebut akan dikirim ke luar jawa untuk selanjutnya di kirim ke luar negeri,” kata Kapolresta.

Modus yang digunakan tersangka, lanjut Kapolresta, terbilang cukup cerdik. Pasalnya, mereka sengaja memindahkan ribuan benur tersebut dari sebuah truk ke mobil kecil untuk mengelabuhi polisi.

“Namun atas kesigapan petugas, kelima terduga berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Wongsorejo,” ungkapnya.

Atas kasus penyelundupan ini, kelima tersangka akan dikenakan pasal 92 dan/atau pasal 88 UU No.45 tahun 2009 tentang Perikanan Jo pasal 2 dan pasal 7 Permen KP RI No.56/ Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (panulirus spp), Kepiting (seyla spp), dan rajungan (portonus pelagicus spp) dari wilayah NKRI.

“Mereka terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda sebesar 1,5 miliar. Karena ulahnya, negara harus mengalami kerugian miliaran rupiah,” imbuh Kapolresta.

Sementara itu, Budhi Prihanta, Staf Teknis Kantor Karantina Ikan Wilayah Kerja Banyuwangi mengapresiasi aparat kepolisian yang berhasil mengungkap kasus penyelundupan benur tersebut. Selanjutnya, ribuan benur ini akan dilepasliarkan kembali di perairan pantai Bangsring.(suf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *