Jawa TimurKriminal

Ajukan Pinjaman ke Bank Pakai Dokumen Palsu, Dua Wanita di Probolinggo Diciduk Polisi

Lenterainspiratif.id | Probolinggo – Gara-gara ketahuan memalsukan identitas, surat dan dokumen untuk mengajukan pinjaman ke bank dua perempuan di Probolinggo harus berurusan dengan polisi.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, dari kedua pelaku, polisi menyita sejumlah surat dan dokumen palsu seperti KTP, sertifikat, lalu stempel dan laptop.

“Kedua pelaku berinisial NMC (31) dan EW (45). Keduanya merupakan warga Malang,” katanya, Jum’at (10/11/2023).

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani mengatakan pemalsuan ini terbongkar setelah ada laporan dari pihak bank.

“Kami dihubungi oleh pihak bank pemerintah karena adanya kejanggalan atas pengajuan pinjaman uang menggunakan identitas palsu. Dari situ anggota Satreskrim lalu melakukan kroscek dan ternyata nasabah itu palsu,” kata Wadi.

Lebih lanjut, Wadi menyebut tersangka berinisial EW diketahui menggunakan identitas bernama Yati, namun saat dicek ke Dispeduk dan catatan sipil ternyata palsu.

“Lalu tersangka ini kami minta datang untuk kami klarifikasi dan minta keterangan, setelah semua unsur tindak pidananya terpenuhi tersangka lalu dibawa ke Mapolres untuk tindak lanjutnya. Kalau untuk tersangka satunya, perannya membuat surat dan identitas palsu lainnya,” jelas Wadi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat-surat palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Dad)

Exit mobile version