Lenterainspiratif.ld | Binjai – Satreskoba Polres Binjai kembali melakukan penangkapan dua orang diduga sebagai Bandar Narkotika, Jenis Ekstasi, di Jalan Soekarno – Hatta Km 18, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Senin (6/11/2023).
Dimana saat sebelum terjadinya tindakan penangkapan, Keduanya sedang santai dan berdiri di pinggir jalan Soekarno-Hatta Km 18, dan berniat untuk mengedarkan barang Narkotika, Jenis Ekstasi tersebut, namun pepatah mengatakan, sepandainya tupai melompat akhirnya jatuh jua.
Pada saat Keduanya sedang menunggu Pembeli, Personil Satreskoba Polres Binjai mendapati gerak-gerik Keduanya sangat mencurigakan. Lalu Personil mendekati Keduanya dan melakukan pemeriksaan badan. Personil menemukan 1 Bungkus Plastik Klip, berisi 8 Butir Pil diduga Narkotika, Jenis Ekstasi, Warna Biru Tua, 1 Unit Sepeda Motor, Jenis Yamaha, No Pol BK 6282 HE, 1 Unit Handphone, Jenis Android, Merk Samsung, Warna Kuning, milik DS, dan 1 Unit Handphone, Jenis Android, Merk Realme, Warna Hijau milik PA.
Setelah dilakukan interogasi awal terhadap para Terduga, mengaku Seorang Pria berinisial DP (26), Warga Desa Muliorejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan Seorang Perempuan, berinisial PA (20), Warga Lingkungan VI, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Keduanya mengaku memperoleh Narkoba tersebut dari Seorang Pria, berinisial AR yang tinggal di Gg. Pantai, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu juga Tim langsung melakukan pengejaran terhadap AR, namun saat Petugas sampai di TKP tidak menemukannya,
“Terhadap DP dan PA dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat(1) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman kurungan, minimal 5 tahun maksimal 20 Tahun Penjara,” ujar AKP Irvan Pane, SH.
(Red/DINA KESUMA)