BeritaJawa Timur

Ahli Forensik Akui Ada Luka Lebam di Dagu M. Alfan, Terjadi Sebelum Korban Meninggal Dunia

×

Ahli Forensik Akui Ada Luka Lebam di Dagu M. Alfan, Terjadi Sebelum Korban Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
Ahli Forensik Akui Ada Luka Lebam di Dagu M. Alfan, Terjadi Sebelum Korban Meninggal Dunia

Mojokerto, LenteraInspiratif.id— Sidang lanjutan kasus kematian siswa SMK Raden Rahmat Mojosari, Muhammad Alfan (18), kembali digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (8/12/2025). Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi ahli, yakni ahli forensik Dr. Ahmad Yudianto, S.H., M.Kes., Sp.FM(K) serta ahli psikologi Cita Juwita A.R., S.Psi., M.Psi., Psikolog.

 

Keterangan ahli forensik menjadi sorotan utama karena mengungkap adanya luka fisik pada tubuh korban yang terjadi sebelum kematian. Dr. Ahmad Yudianto menjelaskan kondisi jenazah saat pertama kali ditemukan hingga penyebab kematian berdasarkan pemeriksaan medis.

 

“Penemuan mayat terjadi pada 5 Mei 2025. Saat kami periksa, kondisi jenazah sudah mengalami masa pembusukan, yaitu masa floating dengan usia jenazah sekitar 2 sampai 5 hari,” ujar Ahmad Yudianto di hadapan majelis hakim.

 

Dalam pemeriksaan tersebut, ahli forensik juga menemukan luka lecet akibat benturan benda tumpul pada bagian dagu korban. Luka itu dinyatakan muncul ketika korban masih dalam kondisi hidup.

 

“Kami mengakui ada luka lecet akibat benda tumpul di bagian dagu dengan ukuran sekitar 3 sampai 5 sentimeter. Luka itu didapat sebelum Alfan meninggal dunia,” tegasnya.

 

 

Meski terdapat luka pada tubuh korban, dokter forensik menyimpulkan bahwa sebab utama kematian Alfan adalah tenggelam. Kesimpulan itu diperoleh dari temuan cairan yang masuk ke dalam saluran pernapasan korban.

 

“Saat jenazah masuk ke dalam sungai, korban masih dalam keadaan hidup. Penyebab kematiannya adalah masuknya cairan ke dalam saluran pernapasan,” jelasnya.

 

Kondisi jenazah saat tiba di rumah sakit juga diungkap dalam persidangan. Menurut ahli forensik, Alfan tiba dalam keadaan tidak mengenakan pakaian sama sekali akibat kuatnya arus sungai.

 

“Saat dibawa ke rumah sakit, kondisi jenazah sudah tidak berpakaian. Karena derasnya air, semua pakaian terlepas,” ungkap Ahmad Yudianto.

 

Dokter forensik tersebut juga memaparkan proses pembusukan berdasarkan teori kedokteran forensik. Ia menjelaskan perbedaan kecepatan pembusukan jenazah di berbagai media.

 

“Dalam teori Casper, perbandingan pembusukan jenazah adalah Tanah : Air : Udara = 1 : 2 : 8. Artinya, jenazah di udara membusuk 8 kali lebih cepat dari di tanah, dan di air dua kali lebih cepat dari di tanah,” jelasnya.

 

 

Keterangan ahli forensik tersebut mendapat tanggapan kritis dari pendamping hukum keluarga korban. Perwakilan LBH Ansor Jawa Timur, Dewi Murniati, menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan yang belum terungkap secara maksimal dalam persidangan.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id