
HALUT – Alat peraga kampanye (APK) pemilihan umum (Pemilu), khususnya Pemilihan Calon Legislatif (Pileg) mulai marak di Kabupaten Halmahera Utara (Halut). Maraknya APK Calon Legislatif (Caleg) itu, terkadang membuat penyelenggara pemilu bekerja kurang maksimal. Sebab, banyaknya APK Caleg itu, membuat lemahnya Pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan.
Buktinya, APK salah satu Caleg terpasang di tempat pendidikan yang berada di sekitar Kampus Akbid Makariwo, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo. Atas adanya APK itu, membuktikan lemahnya kinerja badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera.
“APK Caleg yang terpasang di kampus itu kan tidak boleh. Tapi ini kok ada APK yang terpasang di sekitar kampus. Berarti, kalau ada APK disini (Kampus Akbid Makariwo, red) kinerja Bawaslu dipertanyakan. Ataukah Bawaslu tak berkutik, sehingga tak menindaknya, “ujar, salah satu warga Desa Gosoma yang mewanti-wanti namanya enggan disebutkan, Sabtu (03/11/2018).
Padahal, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI No 33 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Yang tertera di Pasal 69 bagian h, menyebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Akan tetapi, pada kenyataannya APK salah satu Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masih terpampang di tempat tersebut. “Setahu saya, APK ini sudah terpasang sejak kurang lebih satu bulanan, “imbuhnya.
Untuk itu, ia berharap agar dalam waktu dekat Bawaslu menetibkan semua APK yang melanggar aturan. Karena jika tak ada tindakan, maka kinerja Bawaslu Halut perlu dipertanyakan. Sebab, sebagai pengawas pemilu, maka harus bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Serta, independensi sebagai pengawas pemilu perlu dijaga. “Saya harap ada tindakan tegas. Sebagai pengawas pemilu harus bersikap independen. Jika itu salah, ya tindak. Karena itu adalah kinerja pengawas pemilu, “pungkasnya. (rey/mc/dit)






