Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Sebanyak delapan wanita yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto dalam razia penegakan Perda yang digelar Kamis, 19 April 2025 siang. Mereka tertangkap basah sedang mangkal di warung remang-remang yang berada di depan Pabrik Vinilion, Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Mojokerto, Zainul Hasan, menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan atas laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan warung tersebut. “Kami lakukan pembagian empat tim ke lokasi dan menjaring delapan PSK dari lima warung berbeda di Desa Japanan,” ujar Zainul, Sabtu (19/4/2025).
Operasi ini juga merupakan bagian dari inspeksi wilayah dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Setelah diamankan, para PSK langsung dibawa ke Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto untuk pendataan sebelum diserahkan ke Balai Pelayanan dan Rehabilitasi PMKS di Sidoarjo guna menjalani proses pembinaan lebih lanjut.
Tak hanya itu, sebelumnya aparat gabungan juga melakukan pembongkaran terhadap tujuh warung yang menyediakan fasilitas prostitusi di dua wilayah, yakni Desa Ngrame (Kecamatan Pungging) dan Desa Randubango (Kecamatan Mojosari), pada Rabu pagi, 26 Maret 2025.
Razia ini melibatkan unsur gabungan mulai dari Satpol PP, pihak kepolisian, Koramil, perangkat desa, hingga pihak PLN. Semua warung yang dibongkar dianggap melanggar Perda Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tramtibumas).