lenterainspiratif.com Mojokerto – Ratusan rumah kos bodong, membuat pemkot mojokerto harus memutar otak agar menuai solusi yang tepat untuk masyarakat mojokerto. setidaknya tercatat 647 rumah kos tak memiliki izin, dari jumlah 669 rumah kos yang ada di seluruh kota Mojokerto.
Ngopi di Warung Sambil Ngurus Izin Kos (NGAWUR BOS), bisa dibilang terobosan Pemkot Mojokerto untuk memudahkan para pemilik kos-kosan mengurus perizinan, secara konsep bahwa program ini lebih fleksibel karena proses perijinanya bisa di lakukan dimana saja asal ada WIFI.
Muhammad Ali Imron Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto selasa (25/5/2020) mengatakan, bahwa program NGAWUR BOS berdasarkan kajian serta evaluasi setelah diketahui 95% rumah kos di kota terkategori bodong alias belum berijin. “Hasil evaluasi data yang kita lakukan setelah Bu Walikota melakukan sidak ke lapangan, jumlah kos-kosan yang ada tahun 2019 sebanyak 669 tempat. Hanya 22 kos yang memiliki izin,” kata Imron.
lanjut Imron, dengan program NGAWUR BOS ia berharap masyarakat termotivasi yang memiliki rumah kos cepat cepat mengurus perizinanya.
“program ini akan dimulai bulan depan yaitu bulan maret, kita suda berkoordinasi dengan para RT maupun RW, untuk pelaksanaanya gampang bahkan bisa di warung kopi dan prosesnya ndak sampai memakan waktu berjam jam” terang Imron yang biasa juluki Singo Wande
“Pemilik kos akan mendapatkan pelayanan di tempat. Syaratnya hanya membawa NPWP, KTP dan menyertakan email baru, akan langsung mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Tidak lama, lima menit sudah jadi kalau tidak ada masalah dengan internetnya,” papar Imron.
Dengan metode pelayanan seperti ini, pengurusan izin menjadi lebih mudah dan tidak terlalu formal. Pemilik rumah kos bisa mengurus izin sembari nongkrong di warkop, tidak harus resmi datang ke kantor DPMPTSP.
Namun untuk proses selanjutnya, mereka tetap harus menuntaskan seluruh perizinan yang diperlukan sesuai mekanisme yang ada. Yakni izin lokasi, UKL-UPL, IPR (Izin Pemanfaatan Ruang) yang sekarang sudah gratis, IMB dan izin usaha kos.
hanya izin mendirikan bangunan (IMB) yang cukup memakan biaya berdasar Perda 16/2019. Sedangkan tarif retribusi hanya dikenakan pada rumah kos yang memiliki lebih dari 10 kamar.
“Rumah kos yang hanya ada 10 kamar ke bawah tidak kena retribusi. Meskipun misalnya ada satu pemilik punya kos di sejumlah tempat, tapi masing-masing kamarnya tidak lebih dari 10 ya tidak kena retribusi,” tegasnya
“Yang penting semangatnya gerakan NGAWUR BOS ini kan ada i’tikad baik dari pemilik kos untuk mengurus perizinan. Selain NIB, petugas di warkop juga akan memberikan formulir-formulir yang dibutuhkan untuk pengurusan izin-izin itu selanjutnya,” tutup Imron. (roe)